Lagi, Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan polusi udara di DKI Jakarta kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifudin Zuhri, Kamis (22/8). Penundaan karena salah seorang penggugat intervensi, yakni Azas Tigor Nainggolan, tidak hadir.
Selain alasan itu, ada beberapa alasan lain mengapa sidang gugatan mengenai polusi udara ini ditunda.
1. Penggugat intervensi wajib hadir
Kehadiran penggugat intervensi hukum dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan hukum acara. Karena itu Saifudin Arif merasa bahwa sidang harus ditunda.
"Untuk memenuhi ketentuan hukum acara. Penggugat intervensi harus hadir. Akan ada pemanggilan ulang, kami tidak tahu alasan tidak hadirnya di sidang kenapa," kata Saifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (22/8).
Baca Juga: Pembatasan Usia Mobil Bisa Kurangi Polusi? Ini Kata Warganet
2. Perwakilan 1 tergugat dari Gubernur Provinsi Banten tidak hadir
Bukan hanya penggugat intervensi yang tidak hadir dalam sidang tersebut namun perwakilan 1 Gubernur Provinsi Banten tidak terlihat. Ketidakhadiran perwakilan 1 Gubernur Provinsi Banten membuat Majelis Hakim nantinya akan meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri Serang untuk melakukan pemanggilan.
3. Harusnya sidang dapat dilanjutkan ke tahap mediasi
Jika seluruh peserta sidang hadir dalam agenda pemberkasan, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifudin Zuhri menjelaskan bahwa sidang dapat dilanjutkan ke tahap mediasi atau tidak. Sidang hari ini akhirnya ditunda hingga tiga minggu ke depan, yakni pada Kamis (12/09).
Baca Juga: Ini 7 Instruksi Anies Tangani Polusi Udara Jakarta, Gimana Menurutmu?