Lapor WNA Nakal di Indonesia ke Hotline Ditjen Imigrasi Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang mencurigai status legalitas atau aktivitas warga negara asing (WNA) bisa melakukan pelaporan atau pengaduan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Layanan ini disambungkan melalui hotline layanan aplikasi WhatsApp di nomor (+62) 81399679966.
“Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, dikutip Selasa (30/4/2024).
1. Layanan tersedia Senin sampai Jumat
Beberapa contoh pelanggaran yang dimaksud misalnya izin tinggal tidak sesuai dengan aktivitas, masa berlaku izin tinggal WNA sudah habis (overstay), hingga kecurigaan terkait tindak kriminal.
Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian Ditjen Imigrasi beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Aduan yang disampaikan kemudian diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
Editor’s picks
Baca Juga: WNA Jepang Naik Motor di Klungkung Diamankan saat Nyepi
2. Beberapa hal yang penting dilaporkan
Godam menjelaskan, beberapa hal yang penting untuk disampaikan saat melaporkan aktivitas warga negara asing meliputi lokasi dugaan pelanggaran beserta alamat, foto-foto pendukung, serta kronologis kejadian.
Baca Juga: WNA Australia Ditangkap Setelah Aniaya Sopir Taksi di Bali
3. Masyarakat jangan ragu pada dugaan pelanggaran WNA
Dia berharap sinergi antara Ditjen Imigrasi dengan masyarakat melalui layanan ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
“Kami tegaskan agar masyarakat tidak ragu dan proaktif memberikan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran WNA. Kolaborasi yang baik antara petugas Imigrasi dan masyarakat bisa membawa dampak besar terhadap keamanan dan kedaulatan negara,” kata dia.