Lihat Kasus KDRT dengan Korban Anak, Laporkan ke Kontak Ini!

KPPPA sebut perlunya penguatan keluarga

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terungkap belakangan ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (KemenPPPA) menyatakan ini jadi peringatan keras, kekerasan fisik maupun psikis yang terjadi di ranah domestik harus ditangani serius. Hal ini berangkat dari kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandungnya di Jakagarsa, Jakarta Selatan, dan bunuh diri satu keluarha di Malang, Jawa Timur.

“Sungguh menjadi keprihatinan kita bersama atas terjadinya peristiwa nahas di kalangan masyarakat seperti kasus di Jagakarsa dan Malang, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, termasuk anak-anak akibat adanya dugaan KDRT," kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).

"Apalagi, kita baru saja menyelesaikan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP), dimana momentum ini seharusnya menjadi titik balik perlindungan terhadap perempuan, namun kita justru mendengar berita-berita yang begitu memilukan dan memprihatinkan," kata dia, melanjutkan.

Baca Juga: 7 Fakta Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Bermula KDRT Terhadap Sang Ibu

1. Penguatan keluarga dan berani laporkan KDRT

Lihat Kasus KDRT dengan Korban Anak, Laporkan ke Kontak Ini!eputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati saat ditemui di kantor KemenPPPA, Jakarta, Selasa (28/11/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kemen PPPA mengajak dan mendorong upaya pencegahan serta deteksi dini KDRT di lingkungan keluarga. Hal ini dilakukan dengan penguatan dalam keluarga dan melaporkan dugaan KDRT ke pihak berwajib.

Kemen PPPA telah memiliki kanal pengaduan layanan SAPA 129 yang dapat diakses melalui WhatsApp 08111-129-129 atau Hotline 129.

Kedua kasus, menurut Ratna, jadi segelintir contoh dari banyaknya kasus KDRT yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat, dan menjadi tamparan besar bagi semua pihak bahwa KDRT tidak dapat lagi dipandang sebelah mata.

Ratna mengemukakan, dominasi korban kasus KDRT adalah perempuan dan anak yang merupakan bagian dari kelompok rentan.

2. Faktor pemicu terjadinya KDRT

Lihat Kasus KDRT dengan Korban Anak, Laporkan ke Kontak Ini!infografis dampak KDRT pada anak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada beragam faktor pemicu terjadinya KDRT seperti ekonomi, komunikasi, dan masalah sosial lainnya dalam rumah tangga, juga kerap memicu berbagai jenis kekerasan lainnya yang berdampak secara signifikan terhadap kondisi kesehatan, baik fisik maupun psikis, serta kesejahteraan korban. Bahkan, dalam beberapa contoh nyata seperti yang terjadi, KDRT mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami tidak pernah lelah untuk selalu mengingatkan bahwa kasus KDRT bukanlah aib yang penyelesaiannya dilakukan sebatas di ranah keluarga semata, tetapi perlu adanya intervensi dari pihak-pihak yang berpengalaman dan berwajib sebelum berakibat fatal bagi korban. Dalam hal menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban KDRT, pemerintah Indonesia memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ratna.

Baca Juga: 7 Dampak Jadi Korban KDRT seperti Karakter di Castaway Diva, Trauma?

3. Lima penguatan keluarga yang bisa dilakukan

Lihat Kasus KDRT dengan Korban Anak, Laporkan ke Kontak Ini!

Perlu dilakukan penguatan dalam keluarga yang dimulai sejak dini, untuk mencegah kondisi ketidakharmonisan yang menjadi pemicu awal KDRT.

Adapun penguatan dalam keluarga yang dapat dilakukan seperti:
(1) mempersiapkan mental sebelum berumah tangga, dengan memberikan pemahaman tentang kesetaraan gender dalam keluarga melalui materi kursus calon pengantin
(2) memberikan edukasi pentingnya komunikasi yang baik antara suami dan istri, rasa saling percaya, saling menghargai dan pengertian agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis
(3) peningkatan keimanan yang kuat, akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga KDRT tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran
(4) pelibatan laki-laki dalam pencegahan KDRT melalui kampanye He for She
(5) penyediaan layanan bagi keluarga berupa konsultasi/konseling keluarga.

4. Komunikasi yang baik antar anggota keluarga

Lihat Kasus KDRT dengan Korban Anak, Laporkan ke Kontak Ini!Ilustrasi Keluarga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam keluarga juga harus terjalin komunikasi yang terjalin dengan baik antar anggota keluarga, untuk meminimalisasikan terjadinya KDRT.

Keluarga merupakan kelompok sosial terkecil di masyarakat. Dalam memberikan rasa aman dan perlindungan, maka di dalam keluarga harus terjalin komunikasi yang baik, terbuka, saling mendukung, terbangunnya kepercayaan dan empati, serta setara.

"Seringkali, konflik yang terjadi di dalam keluarga bermula dari kurangnya keterbukaan dalam berkomunikasi dan hal tersebut dapat dicegah apabila terjalinnya komunikasi yang baik di antar anggota keluarga,” kata Ratna.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya