Lindungi Pekerja Perempuan, Kemen PPPA dan Serikat Pekerja Dorong RP3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Ngatiyem mengatakan ada tiga bentuk perlindungan pekerja perempuan, yaitu non diskriminasi, perlindungan khusus reproduksi, dan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan.
“Perlindungan harusnya diberikan dari masa pra kerja, pada saat hubungan kerja, dan pada saat pengakhiran hubungan kerja,” kata Ngatiyem saat Media Talk di kantor KemenPPPA, dikutip Selasa (27/2/2024).
1. Upaya dengan lakukan riset hingga sosialisasi
Pihaknya telah lakukan sejumlah upaya perlindungan perempuan mulai dari riset, dialog sosial penandatanganan pernyataan kebijakan zero tolerance kekerasan dan pelecehan seksual oleh 72 perusahaan, sosialisasi hingga mendorong kebijakan federasi dan pembuatan pasal yang responsif gender dalam perjanjian kerja bersama serta pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja.
Baca Juga: Kekerasan PRT Mengintai Selama RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan
2. Kekerasan adalah pelanggaran terhapap martabat kemanusiaan
Editor’s picks
Dia mengatakan harus ada tempat untuk upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja. Pihaknya berunding dan menyepakati dengan para pengusaha untuk tidak mentoleransi kekerasan.
"Kekerasan adalah pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan. Tidak seorang pun punya hak untuk merendahkan atas manusia lainnya dan tidak seorang pun harus menjadi korban kekerasan. Untuk itu, maka kita semua harus bersama-sama bergandeng tangan untuk menyatakan setop kekerasan seksual,” kata Ngatiyem.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Geng Binus, KemenPPPA: Sekolah Harusnya Mampu Mencegah
3. Dorong inisiatif pembentukan RP3
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong pembentukan RP3. Ini jadi salah satu upaya pemenuhan hak perempuan pekerja.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA, Prijadi Santoso, menjelaskan bahwa RP3 diharapkan tidak hanya menerima pengaduan dan pendampingan, tapi jadi kolaborasi pencegahan kekerasan pekerja perempuan.
“Perlindungan ini dalam arti luas adalah mulai dari mencegah hingga menanganinya. Kami jajaran Kemen PPPA mengharapkan dibentuknya RP3 di tempat kerja, baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta. Tujuannya untuk mendekatkan layanan. Selama ini kalau ada perempuan pekerja yang mengalami kekerasan, baik yang berbasis gender maupun hubungan industrial, mereka kebingungan mengadu ke mana,” ujar dia dalam Media Talk.