LPSK Buka Peluang Terpidana Kasus Vina Cirebon Diberi Perlindungan
Intinya Sih...
- LPSK terbuka untuk permohonan perlindungan dalam kasus Vina dan Rizky Cirebon
- Saka Tatal, salah terpidana, mengalami kekerasan di penjara dan LPSK akan menelaah pengajuan perlindungan
- LPSK melakukan penjangkauan dengan pihak kepolisian dan baru satu saksi yang mengajukan perlindungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka jika ada permohonan perlindungan oleh sejumlah pihak dalam kasus Vina dan Rizky atau Eki Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Terbaru, Saka Tatal, salah terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon, mengungkapkan mengalami kekerasan selama di dalam penjara. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya terbuka jika ada permohonan perlindungan, termasuk pada mantan nadapidana.
"Nanti kita lihat siapa. Kan kami tidak menutup siapa saja bisa mengajukan ke LPSK. Nanti, kami akan menelaah lebih lanjut soal apakah yang bersangkutan punya informasi penting untuk mengungkap kejahatan ini," kata dia di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2024).
1. Jika ada ancaman atau intimidasi perlindungan bisa diberikan
Lebih lanjut, LPSK akan melakukan telaah mendalam jika ada pengajuan perlindungan tersebut.
Jika ternyata ada informasi penting yang dapat membantu pengungkapan kasus kejahatan, atau mendapat ancaman, intimidasi terhadapnya, maka perlindungan dapat diberikan.
"Terus yang kedua, siapa tahu ada ancaman atau intimidasi terhadap saksi dan korban. Itu bisa kami berikan perlindungan, yang pasti tidak menutup siapa, saya bisa meminta perlindungan kepada LPSK. Nanti kami melakukan telaah lebih lanjut sebelum nanti diterima atai tidaknya," kata Susilaningtias.
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Pegi Terduga Pembunuh Vina di Cirebon
Editor’s picks
2. Baru ada satu saksi ajukan perlindungan pada LPSK
LPSK juga melakukan penjangkauan kasus ini dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisan. Susilaningtias mengatakan hingga saat ini, baru satu saksi yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Memang, sudah ada satu saksi mengajukan ke LPSK. Tapi, kami masih mendalami mungkin ada saksi lain, korban, atau keluarga saksi atau korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK," kata dia.
3. Belum ada penjangkauan pada keluarga Vina dan Rizky
Saat ditanya apakah LPSK sudah mendatangi keluarga korban, ternyata langkah tersebut belum dilakukan.
Tetapi, dia mengaku tetap terbuka bagi siapapun, baik keluarga korban, saksi, yang memang menginginkan perlindungan dari LPSK.
"Pokoknya LPSK tetap terbuka siapapun baik keluarga korban, saksi, yang memang menginginkan perlindungan LPSK kami sangat terbuka, tapi tentunya lewat prosedur dan kita melakukan proses selanjutnya," kata Susilaningtias.
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Pegi Terduga Pembunuh Vina di Cirebon