LPSK Terima 19.238 Permohonan Perlindungan, Mayoritas Korban Pidana

14.732 permohonan berasal dari korban tindak pidana

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo telah purnatugas hari ini. Dia melakukan serah terima jabatan terhadap tujuh orang pimpinan LPSK periode 2024-2029, dengan ketua terpilih, Achmadi. 

Hasto mencatat total 19.238 permohonan perlindungan sepanjang periode 2019-2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.732 permohonan berasal dari korban tindak pidana.

"Hal tidak dapat dilihat sebagai angka, namun dapat dimaknai sebagai harapan kepercayaan masyarakat pada Indonesia pada LPSK yang diyakini terutama para pencari keadilan," kata dia dalam Serah Terima Jabatan sekaligus acara Pisah Sambut dari anggota LPSK periode lama (2019-2024) kepada periode baru (2024-2029) di LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2024).

Baca Juga: Hasto Pensiun, Curhat saat Awal Menjabat Ketua, LPSK Minim Anggaran

1. Sebanyak 209.676 program perlindungan telah dilaksanakan

LPSK Terima 19.238 Permohonan Perlindungan, Mayoritas Korban PidanaLPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL (dok. istimewa)

Dia menjelaskan, secara keseluruhan, LPSK telah menyediakan program perlindungan kepada 23.180 individu yang membutuhkan perlindungan. Sebanyak 209.676 program perlindungan telah dilaksanakan sebagai bagian dari layanan kepada para terlindung. 

"Anggaran negara-negara diberikan pada LPSK sebagian besarnya memang dialokasikan untuk menyediakan program perlindungan dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Baca Juga: Di Hadapan Jokowi, 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah

2. Korban TPPU banyak ajukan permohonan perlindungan

LPSK Terima 19.238 Permohonan Perlindungan, Mayoritas Korban PidanaSerah Terima Jabatan sekaligus acara Pisah Sambut dari anggota LPSK periode lama (2019-2024) kepada periode baru (2024-2029) di LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi yang paling banyak diajukan pada 2023, dengan 2.774 pemohon. LPSK berhasil menghitung kerugian korban TPPU sebesar Rp2,6 triliun selama tahun tersebut.

Selain itu, permohonan perlindungan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga meningkat signifikan. Pada 2023, LPSK menerima 1.297 permohonan terkait TPPO, naik dari 321 permohonan pada tahun sebelumnya.

3. Kasus-kasus besar yang ditangani LPSK

LPSK Terima 19.238 Permohonan Perlindungan, Mayoritas Korban PidanaMario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sepanjang 2019-2023, LPSK menangani berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik. Kasus-kasus tersebut termasuk kasus Duren Tiga, kasus kerangkeng manusia di Langkat, tindak pidana perdagangan orang (ABK Long Xing), dan penembakan di KM 50.

Kemudian ada kasus robot trading, tragedi Kanjuruhan di Jawa Timur, kekerasan seksual di Jombang dan Bandung, serta ribuan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian adalah kasus Mario Dandy.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya