Mahasiswa Katolik Digeruduk, YLBHI Dorong Hak Pemulihan Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus penggerudukan terjadi pada mahasiswa katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang tengah beribadah di sebuah rumah. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan perlu adanya hak pemulihan pada korban dalam kasus ini. Meski dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat tersangka termasuk salah satunya adalah ketua Rukun Tetangga (RT).
“Mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan serta terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum, termasuk di dalamnya hak atas pemulihan,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, Rabu (8/5/2024).
1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan pantau proses penegakan hukum
YLBHI dan LBH Jakarta juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bisa untuk melakukan pemantauan proses penegakan hukum yang berjalan secara adil atau fair trial sesuai KUHAP dan Prinsip-Prinsip HAM.
Serta memastikan terpenuhinya hak-hak korban termasuk hak atas pemulihan.
Baca Juga: Mahasiswa Katolik Digeruduk, YLBHI Soroti RT Tak Jalankan Fungsinya
Editor’s picks
2. Pemerintah daerah pastikan kejadian serupa tak terulang lagi
Menanggapi peristiwa yang terjadi di Tangerang Selatan ini, YLBHI juga meminta agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten memastikan kejadian serupa yakni diskriminasi atau kekerasan tak terulang. Apalagi berkenaan dengan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan.
Baca Juga: Mahasiswa Katolik Digeruduk, Dirjen HAM: Hak Ibadah Dijamin Konstitusi
3. Dorong pembentukan regulasi yang menjamin kemerdekaan beragama
Presiden melalui Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI serta DPR juga diharapkan bisa membuat regulasi yang secara jelas menjamin kemerdekaan beragama atau berkeyakinan serta menghapus regulasi-regulasi yang meneruskan praktik diskriminasi.