Mal Pelayanan Publik Jakarta Sudah Buka, Antrean Dibatasi 50 Persen

Pelayanan publik sudah dibuka sejak Senin 15 Juni

Jakarta, IDN Times - Provinsi DKI Jakarta kembali membuka mal pelayanan publik secara tatap muka atau langsung. Mal pelayanan publik sudah dibuka sejak Senin (15/6), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, untuk memberikan aktivitas pelayanan kepada masyarakat setiap petugas wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, yang sesuai dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.

"Kita masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru COVID-19. Oleh sebab itu kami telah menyiapkan sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan COVID-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung," kata Benni dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Terdapat 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP yang sudah dibuka, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Hari Ini, 80 Mal di Jakarta Dibuka Kembali 

1. Antrean di ruang pelayanan dibatasi 50 persen

Mal Pelayanan Publik Jakarta Sudah Buka, Antrean Dibatasi 50 PersenKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra (Dok. Humas DPMPTSP)

Ada pun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik yang dimaksud Benni, salah satunya adalah membatasi jumlah antrean pada ruang pelayanan, paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung ruangan.

Aturan ini berlaku untuk 316 Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, yang tersebar mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, wali kota kota sdministrasi dan bupati kabupaten administrasi.

2. Wajib penggunaan masker dan meningkatkan frekuensi cuci tangan

Mal Pelayanan Publik Jakarta Sudah Buka, Antrean Dibatasi 50 PersenMal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta saat Pandemik COVID-19 ( Dok. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta)

Selain itu, di masa PSBB transisi ini setiap pegawai dan pengunjung Mal Pelayanan Publik wajib mengenakan masker dan mengimbau seluruh pegawai dan pengunjung untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun.

Selain itu, akan ada pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk.

3. Memberi jarak minimal satu meter

Mal Pelayanan Publik Jakarta Sudah Buka, Antrean Dibatasi 50 PersenMal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta saat Pandemik COVID-19 ( Dok. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta)

Selain itu, juga diterapkan jaga jarak. Antara tempat duduk dan loket berjarak minimal satu meter. Serta menjaga kontak fisik antar pegawai dan pengunjung.

"Sementara untuk peninjauan lapangan (survei) dalam rangka penelitian teknis perizinan, dengan memanfaatkan sistem teknologi dan informasi yang telah disiapkan," kata Benni.

Baca Juga: Sambut New Normal, Pelayanan Paspor dan Visa Resmi Dibuka Kembali

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya