Marak Kasus Pembunuhan Perempuan, Komnas: Belum Ada Data Nasionalnya

Nyawa perempuan berharga, jangan sampai jadi korban femisida

Jakarta, IDN Times - Berbagai kasus pembunuhan perempuan menyeruak di media massa. Kasus-kasus ini mengindikasikan tindakan femisida pada perempuan. Istilah femicide yang diadaptasi menjadi femisida digunakan untuk menunjukkan perbedaan dengan pembunuhan biasa (homicide) karena menekankan pada adanya ketidaksetaraan gender, opresi, dan kekerasan terhadap perempuan yang sistematis sebagai penyebab atau disebut sebagai “puncak kekerasan berbasis gender.”

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengungkapkan saat ini sulit untuk menyimpulkan apakah terjadi peningkatan femisida di Indonesia karena belum ada data nasional yang mencatat fenomena ini secara komprehensif. Menurutnya, data pantauan media yang dilakukan oleh Komnas Perempuan juga masih sangat terbatas.  

"Kami tidak bisa mengatakan kondisi saat ini terjadi peningkatan femisida karena belum ada data nasional tentang femisida, sementara data pantauan media yang dilakukan Komnas Perempuan sangat terbatas," kata dia kepada IDN Times, Selasa (7/5/2024).

1. Setiap nyawa perempuan berharga, jangan sampai jadi korban femisida

Marak Kasus Pembunuhan Perempuan, Komnas: Belum Ada Data NasionalnyaPolisi saat melakukan olah TKP dan mengevaluasi jenazah korban. (dok. Istimewa)

Dia menjelaskan fenomena femisida sejak dulu sudah ada namun pihaknya tak menamainya sebagai femisida tetapi sebagai pembunuhan biasa atau homisda.

Namun demikian, Ami sapaan karibnya menjelaskan menegaskan setiap nyawa perempuan sangat berharga, dan upaya pencegahan harus dilakukan agar perempuan tidak menjadi korban femisida.

Baca Juga: 5 Kasus Pembunuhan Sadis Menimpa Perempuan yang Viral Belakangan Ini

2. Femisida intim berada di urutan tertinggi pada 2023

Marak Kasus Pembunuhan Perempuan, Komnas: Belum Ada Data Nasionalnyailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada tahun 2023, femisida intim menempati pemberitaan tertinggi. Kasus ini meliputi berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, seperti Kekerasan terhadap Istri (KTI), Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), Kekerasan Mantan Pacar (KMP), dan Kekerasan Mantan Suami (KMS). 

"Seperti halnya kekerasan yang tidak berakhir dengan kematian, kondisi ini menunjukkan bahwa relasi perkawinan dan relasi pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi Perempuan," kata Ami.

Baca Juga: Putri Korban Pembunuhan Dalam Koper di Bekasi Sebut Pelaku Manipulatif

3. Karakteristik femisida adalah kekerasan yang sadis dan perlakuan merendahkan korban

Marak Kasus Pembunuhan Perempuan, Komnas: Belum Ada Data NasionalnyaKedua tersangka kasus penemuan mayat dalam koper di Bekasi, Jawa Barat, saat rilis di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Dia menjelaskan, salah satu karakteristik femisida adalah kekerasan yang sadis dan perlakuan terhadap jenazah yang merendahkan martabat korban. Pada 2023, terdapat 10 kasus di mana jasad korban diperlakukan dengan kekejaman, seperti diperkosa, dilucuti pakaiannya, dimutilasi, dan dibuang ke tempat-tempat di luar TKP seperti sungai, got atau parit dan bahkan di pinggir jalan.

Perbedaan mendasar antara femisida dan homicide adalah motivasi gender yang menjadi akar penyebab femisida, yang berasal dari ketidakadilan gender terhadap perempuan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya