Marak Perempuan Dibunuh, Komnas: Belum Ada Hukum Khusus Femisida

Aparat penegak hukum harus kenali motivasi gender pelaku

Jakarta, IDN Times - Belakangan kasus pembunuhan perempuan di berbagai wilayah di Indonesia marak terjadi, mulai dari jenazah perempuan di Pulau Pari, mayat perempuan dalam koper, teranyar adalah kasus mutilasi istri oleh suami di Ciamis.

Komisioner Komnas Perempuan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyoroti belum adanya perlindungan khusus tentang femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan karena mereka adalah perempuan.

“Untuk perlindungan secara hukum belum ada hukum khusus tentang femisida, namun merujuk pada pasal-pasal pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematiaan,” kata dia kepada IDN Times, Selasa (7/5/2024).

1. Kenali motivasi gendernya sebagai alasan memberatkan hukuman

Marak Perempuan Dibunuh, Komnas: Belum Ada Hukum Khusus FemisidaAnggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. (IDN Times/Triyan)

Tak pelak, Ami sapaann akrab Siti Aminah, mengatakan penting bagi aparat penegak hukum menggali motivasi gendernya dan menjadikannya sebagai alasan yang memberatkan hukuman pelaku.

Baca Juga: Putri Korban Pembunuhan Dalam Koper Sebut Pelaku Memintanya Sabar

2. Panduan penilaian tingkat bahaya

Marak Perempuan Dibunuh, Komnas: Belum Ada Hukum Khusus FemisidaProses evakuasi jenazah perempuan diduga bunuh diri di Jembatan Tunggulmas, Kota Malang. (Dok. Polsek Lowokwaru)

Selain itu, dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, penting bagi pemerintah bisa memberikan panduan penilaian tingkat bahaya atau danger assessment yang digunakan setiap orang khususnya perempuan, lembaga layanan korban termasuk petugas kesehatan dan polisi.

“Untuk menilai apakah KDRT yg dilaporkan korban atau dialami korban akan semakin memburuk dan dapat berakhir dengan kematian,” katanya.

3. Intervensi pada pemulihan keluarga korban

Marak Perempuan Dibunuh, Komnas: Belum Ada Hukum Khusus FemisidaIlustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Ami menjelaskan, perlu adanya dorong kesetaraan dan keadilan gender di tengah masyarakat. Selain itu, dalam mengintervensi kasus pembunuhan perempuan perlu ada campur tangan guna memulihkan keluarga korban agar bisa melewati masa sulit.

Baca Juga: Kemen PPPA Minta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diusut Tuntas

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya