Menkominfo Ancam Cabut Izin Provider Internet Fasilitator Judi Online

Kominfo akan umumkan daftar ISP yang beri akses judi online

Intinya Sih...

  • Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi akan mencabut izin ISP yang memfasilitasi judi online.
  • ISP diminta melakukan sinkronisasi otomatis dengan updating daftar konten negatif ke DNS Trust Positif Kominfo.
  • Kebijakan pencabutan izin dan peringatan keras pada ISP berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengimbau partisipasi para penyelenggara internet service provider (ISP) untuk kooperatif dalam memberantas judi online. Dia mengatakan, tidak segan mencabut izin ISP jika digunakan untuk memfasilitasi judi online.

“Saya tidak akan segan segan mencabut izin anda. Saya ulangi mencabut izin internet service provider, yang digunakan untuk fasilitas permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” kata dia dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Kominfo Bakal Kenakan Denda Rp500 Juta per Konten Judi Online

1. ISP diminta sinkronisasi update daftar konten negatif termasuk judi online

Menkominfo Ancam Cabut Izin Provider Internet Fasilitator Judi OnlineMenteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Budi Arie meminta ISP lakukan sinkronisasi otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.

"Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dar

2. Ada 1.011 ISP di Indonesia

Menkominfo Ancam Cabut Izin Provider Internet Fasilitator Judi Onlineilustrasi hp dengan sinyal yang kuat (unsplash.com/Frederik Lipfert)

Kominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif. "Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," kata Budi.

Kebijakan pencabutan izin dan peringatan keras pada ISP ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya kemudian lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Baca Juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online!

3. Ada 26 dari 136 sample yang masih bisa akses konten negatif

Menkominfo Ancam Cabut Izin Provider Internet Fasilitator Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Lewat hasil uji lapangan pada periode 2023 hingga 2024, Budi Arie menjelaskan ada 26 ISP dari total 136 sampling, yang masih memfalitasi penggunanya mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

"Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP," katanya.

Baca Juga: Menkominfo Blokir 1,9 Juta Konten Judi Online Sejak Juli 2023

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya