Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online!

Kominfo tembak denda pada satu konten judi Rp500 juta

Intinya Sih...

  • Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan Indonesia darurat judi online, menyoroti kasus kematian perwira TNI AL akibat utang judi.
  • Presiden Jokowi membentuk Satgas Judi Online untuk pemberantasan judi online dengan pola operasi lintas kementerian lembaga.
  • Kominfo memberikan denda Rp500 juta pada platform digital yang tidak memberantas konten judi online, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.

Jakarta, IDN Times -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia sedang darurat judi online, di mana banyak kasus yang menjerat masyarakat. Dia bahkan menyoroti salah satunya kasus kematian perwira TNI AL asal Sumatera Utara Lettu Laut EK (31) yang mengakhiri hidup karena judi online.

“Saya ingin kembali menekankan bahwa Indonesia darurat judi online. Satu dari sekian banyak orang terutama kasus terkini bahwa kabar seorang perwira TNI bunuh diri diduga terlilit utang karena judi online. Tentu saja kita prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut. Untuk itu kita harus gercep gerak cepat,” kata dia dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Kominfo Bakal Kenakan Denda Rp500 Juta per Konten Judi Online

1. Pembentukan Satgas Judi Online

Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online!Press rilis pelaku promosi judi online (Dok: istimewa)

Budi menjelaskan, Presiden Joko “Jokowi” bahkan menggelar Rapat Internal Lanjutan Pembahasan Pemberantasan Judi Online pada Rabu, 22 Mei 2024. Dalam rapat itu, Jokowi mengarahkan pembentukan satuan tugas (Satgas) Judi Online.

Dia mengatakan dalam upaya yang ada perlu pola operasi lintas kementerian lembaga, serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat. "Seperti sudah saya sampaikan bahwa hasil rapat tersebut memutuskan pembentukan satgas pemberantasan judi online," katanya.

2. Kominfo tembak denda pada satu konten judi Rp500 juta

Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online!Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Terbaru bahkan dia memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online. Dia mengenakan denda setengah miliar rupiah untuk satu konten judi online pada platform digital.

Ancaman denda itu diberikan pada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok. 

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda Rp500 juta per konten," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online

3. Sebut sudah berupaya jaga nama baik keluaraga

Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online!ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari ANTARA Perwira TNI AL asal Sumatera Utara, Lettu Laut EK (31) diduga mengakhiri hidup karena beberapa masalah, salah satunya terlilit hutang hingga ratusan juta rupiah. 

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen (Mar) Endi Supardi menjelaskan pihaknya sudah berupaya menjaga nama baik keluarga ek (31) yang tewas pada Sabtu, 27 April 2024. Endi juga menjelaskan bahwa Eko aktif berjudi online.

Upaya itu dilakukan Endi dengan membawa jenazah ke kampung halaman korban untuk dimakamkan secara layak. Pihaknya juga memerintahkan jajaran marinir untuk datangi proses pemakaman korban.

"Kami perintahkan Danyon kesehatan, Komandan Resimen dalam hal ini Kolonel Yuyun kami perintahkan ke Medan untuk mengikuti proses pemakaman sebagai mana seorang prajurit dimakamkan. Kemudian untuk menjaga nama baik keluarga juga di sana, supaya keluarga terhormat di depan tetangganya," kata Endi saat ditemui di Markas Korps Marinir, Jakarta Pusat

Baca Juga: Menkominfo Blokir 1,9 Juta Konten Judi Online Sejak Juli 2023

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya