Menkumham Yasonna Minta Maaf jika Proses RKUHP Ada Kekurangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf jika ada kekurangan dalam proses rancangan Revisi Kitab Hukun Undang-Undang Pidana (RKUHP) hingga disahkan.
"Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR, kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata dia dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Polisi Temukan Banyak Kertas Protes RKUHP Dibawa Pelaku Bom di Bandung
1. Ada mekanisme konstitusional dalam pembentukan UU
Dia meminta maaf jika publik mengatakan bahwa Kemenkumham atau pemerintah dikatakan masih kurang melalukan sosialisasi, meski disebut sudah mencoba banyak seperti yang diperintahkan presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Untuk itu secara besar hati kami mohon maaf, namun demikian ini adalah produk hukum negara ada mekanisme konstutisional," katanya.
2. Jika ada yang tak sesuai publik bisa ambil tindakan lewat mekanisme konstitusional
Editor’s picks
Yasonna mengatakan, jika nantinya ada pihak-pihak yang merasa perlu menguji UU KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022, dia mempersilahkan untuk melakukannya melalui mekanisme konstitusional atau lewat Mahkamah Konsitusi (MK).
"Silakan melakukannya melalui mekanisme kontitusional," kata dia
3. KUHP sebelum direvisi adalah produk Belanda
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan jadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (6/12/2022).
Kala itu Yasonna H Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR.