Menteri PPPA Dorong FPL Ambil Peran Tangani Kasus Perempuan-Anak

Dorong penggunaan dana untuk jangkau korban

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong partisipasi Forum Pengada Layanan (FPL) dalam memberikan perlindungan serta penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Menurut Bintang, peran FPL sebagai wadah dari para pendamping korban kekerasan sangat penting agar kebijakan di level pusat dapat diterapkan ke level akar rumput.

“Teman-teman dari FPL merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kendala yang dihadapi di lapangan, mulai dari pendampingan kasus, perlindungan dan pemulihan korban. Oleh karenanya, kami sangat terbuka terhadap masukan dan rekomendasi dari FPL dalam rangga menyelesaikan isu-isu yang terjadi di lapangan, serta dalam implementasi UU TPKS di lapangan” kata Bintang, dikutip Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual di Lombok Malah Jadi Tersangka Kasus ITE

1. Dorong penggunaan dana untuk jangkau korban

Menteri PPPA Dorong FPL Ambil Peran Tangani Kasus Perempuan-AnakIlustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Bintang memaparkan upaya yang dilakukan kementerian dalam mendukung implementasi UU TPKS dan mendorong pelayanan korban kekerasan. Upaya itu bisa dimanfaatkan oleh FPL.

Di antaranya, penyediaan dana alokasi khusus non fisik perlindungan perempuan dan anak (DAK NF PPA) yang sudah diberikan sejak 2021.

FPL didorong untuk mengawal penggunaan alokasi anggaran DAK NF PPA yang dapat digunakan untuk kebutuhan menjangkau korban yang berada di lokasi terpencil, visum, dan pendampingan korban.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual di Lombok Malah Jadi Tersangka Kasus ITE

2. Realisasi dana belum maksimal

Menteri PPPA Dorong FPL Ambil Peran Tangani Kasus Perempuan-AnakMomen Menteri PPPA, Bintang Puspayoga ziarah ke makam Kartini (dok. KemenPPPA)

Bintang ingin FPL mengawal penggunaan DAK NF PPA ini. Ia menilai, realisasi anggaran itu telah baik, tetapi belum maksimal.

"Diharapkan teman-teman pendamping bisa menggunakannya untuk kepentingan terbaik bagi korban kekerasan,” kata dia.

Baca Juga: Kata Kemen PPPA soal Dosen UPN Veteran Yogyakarta Lecehkan Mahasiswi

3. Pengawalan pembentukan UPTD PPA

Menteri PPPA Dorong FPL Ambil Peran Tangani Kasus Perempuan-AnakKunjungan Kerja Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada Acara Monitoring dan Evaluasi Praktik Baik Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (dok. KemenPPPA)

Salah satu mandat UU TPKS adalah dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang sudah tertuang Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA.

Dia berharap FPL ikut mengawal implementasi UPTD PPA yang memberikan layanan terintegrasi bagi korban, sehingga korban bisa mendapatkan hak-haknya untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.

“Kami harapkan rekan-rekan FPL dapat turut serta mengawal dibentuknya UPTD PPA yang sesuai dengan mandat UU TPKS Pasal 76 ayat (2), yang berbunyi bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/ atau saksi," katanya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya