Menteri PPPA Harap Tuntutan Jaksa pada Herry Wirawan Dikabulkan Hakim

Pemerkosa belasan santri ini dituntut kebiri dan hukum mati

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren di Cibiru, Kota Bandung Herry Wirawan yang memperkosa belasan santri bahkan hingga melahirkan.

Pasalnya, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial.

“Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat, kita patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati, demikian juga denda dan restitusi termasuk sita aset milik pelaku, yang nantinya aset lelangnya ini diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya,” kata Bintang dalam keterangannya, dikutip, Jumat (14/1/2022).

1. Berharap tuntutan ini dikabulkan oleh hakim

Menteri PPPA Harap Tuntutan Jaksa pada Herry Wirawan Dikabulkan HakimMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang berharap, tuntutan tersebut nantinya dapat dikabulkan oleh hakim. 

“Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus, utamanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia yang Dijatuhkan pada Herry Wirawan?

2. Tambahan fungsi layanan rujukan akhir agar KemenPPPA bisa koordinasi dengan pemda

Menteri PPPA Harap Tuntutan Jaksa pada Herry Wirawan Dikabulkan HakimMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyambangi Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Sabtu, 29 Mei 2021 (Dok. Humas KemenPPPA)

Di sisi lain, menurut dia, tambahan fungsi layanan rujukan akhir sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa membuka kesempatan yang lebih luas bagi KemenPPPA untuk melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah. 

“Selain itu, kami dapat melakukan monitoring dan langsung mencarikan jalan keluar bagi permasalahan yang ada di lapangan yang selama ini kami koordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait,”  katanya.

3. Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri

Menteri PPPA Harap Tuntutan Jaksa pada Herry Wirawan Dikabulkan HakimHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati Bandung dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana juga menambahkan tuntutan pidana kebiri kimia. 

Selain itu, Asep meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa pada seluruh masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Habiburokhman DPR Kritik Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya