Menteri PPPA: RUU PPRT Simpel, Beri Perlindungan Pekerja

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah undang-undang yang sederhana, yakni memberi pengakuan pada pekerja.
"Ini undang-undang yang simpel, kita memberikan pengakuan kepada pekerja, kemudian hal-hal krusial yang perlu jadi perhatian kita adalah seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial," kata dia, usia rapat koordinasi tingkat menteri membahas RUU PPRT, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: JALA PRT Berharap DPR Segera Bersurat ke Jokowi Bahas RUU PPRT
1. Perlu ada sikronisasi agar tak tumpang tindih
Bintang mengatakan adanya beleid ini untuk mencari titik temu, kerja komunikasi publik dan politik, untuk melindungi pekerja rumah tangga yang ada di Indonesia,
Dia mengatakan pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di ranah privat pasti mengalami adanya eksploitasi dan diskriminasi. Maka itu, perlu ada aturan yang memayungi mereka supaya aturannya tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
"Perlu adanya sinkronisasi UU PPRT agar tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan Perlindungan Anak. Ini yang kita akan kawal," kata Bintang.
2. KSP bahas percepatan penetapan RUU PPRT
Editor’s picks
Diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, untuk membahas persiapan percepatan penetapan RUU PPRT.
Moeldoko mengatakan DPR pada 21 Maret 2023 memutuskan dalam sidang paripurna untuk menjadikan RUU PPRT menjadi inisatif DPR. Ketua DPR, Puan Maharani, juga sudah bersurat pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 27 Maret 2023.
"Kita mengapresiasi langkah cepat DPR RI. Mengacu kepada UU No 15 Tahun 2019, bahwa presiden akan menugasi kementerian yang jadi leading sector, handle RUU ini, yang kemungkinan Kementerian Ketenagakerjaan dan Menkumham setelah itu akan dipercepat merumuskan RUU (PPPRT) jadi undang-undang," katanya.
3. Waktu yang ada akan digunakan dengan baik
Sekarang yang jadi masa krusial, kata Moeldoko, DPR telah memasuki Masa Sidang IV Tahun 2022 yang akan berakhir pada 13 April 2023, dan Masa Sidang V akan dimulai sekitar Mei 2023.
"Waktu yang ada akan kita gunakan baik," kataya.
Sementara itu, Moeldoko mengatakan, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan lima hal substansi penting dalam rapat tadi, yakni bias, diskriminasi, pendidikan, ketimpangan dan kemiskinan.