Munas Perempuan: Agenda Pembangunan Inklusif Perspektif Gender
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Musyawarah Perempuan Nasional (Munas Perempuan) akan diselenggarakan di Badung, Bali pada 20 April 2024.
Plt Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu menjelaskan beberapa tujuan Munas, di antaranya adalah jadi wadah partisipasi bermakna, kemudian memperkuat kolaborasi.
“Serta merumuskan sembilan agenda dengan perspektif teknokratis perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang peka gender dan inklusif,” kata dia dalam media briefing secara daring, Selasa (16/4/2024).
Selain itu tujuan Munas juga untuk mendapat dukungan publik arti penting partisipasi perempuan dan isu untuk jadi prioritas pembangunan.
1. Sudah ada kegiatan luring pada 26-27 Maret 2024
Munas Perempuan 2024 dilaksanakan dalam dua tahap dengan harapan untuk pembangunan Indonesia yang inklusif. Sebelum Munas Perempuan di Bali, telah dilaksanakan Munas Perempuan tahap pertama secara daring pada 26-27 Maret 2024.
Kegiatan tersebut telah berhasil menjangkau 477 desa, 163 kabupaten dan 35 provinsi yang diwakili 2.195 partisipan, di mana 86 persen adalah perempuan dan limaa persen adalah penyandang disabilitas.
Baca Juga: KemenPPPA Gelar Munas demi Wujudkan Kesetaraan Perempuan dan Anak
Editor’s picks
2. Jadi agenda rangkaian Peringatan Hari Kartini
Munas perempuan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Kartini, sebuah kegiatan kolaborasi antara KemenPPPA, BAPPENAS, Pemerintah Kabupaten Badung, II mitra INKLUSI bersama 117 Sub Mitra lokal untuk mengawal sembilan agenda pembangunan dengan perspektif kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial (GEDSI) .
Hasilnya akan dipresentasikan dan diserahterimakan sebagai masukan untuk dokumen perencanaan RPJMN, Renstra Kementerian/Lembaga, dan perencanaan daerah.
3. Sembilan agenda yang dibahas di Munas Perempuan 2024
Sembilan agenda pembangunan yang akan dibawa dalam Munas Perempuan adalah mulai dari agenda kemiskinan perempuan (perlindungan sosial), perempuan pekerja, penghapusan perkawinan anak, ekonomi perempuan, kepemimpinan perempuan kemudian kesehatan Perempuan.
Ada juga agenda perempuan dan lingkungan hidup, kemudian kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: KemenPPPA: Aturan Pelaksana UU TPKS Masih Tahap Harmonisasi