Ombudsman Kaget KPK Keberatan soal Temuan TWK: Pertama dalam Sejarah 

Ombudsman: Presiden tak bisa mengatakan itu bukan tugasnya

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak hasil temuan dari Ombudsman terkait adanya maladministrasi dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Robert mengatakan harusnya KPK dan BKN mengoreksi temuan dari ombdusman itu. Tetapi malah muncul keberatan dari KPK dan BKN.

“Saya sampaikan, dalam sejarah perjalanan ombudsman, inilah pertama kalinya dimana pihak terlapor menyampaikan keberatan. Baru pada kasus ini,” kata dia dalam diskusi "September kelabu di KPK" yang tayang di akun YouTube Indonesia Coruption Watch (ICW), Minggu (19/9/2021).

1. Baru pertama kali ada terlapor ajukan keberatan

Ombudsman Kaget KPK Keberatan soal Temuan TWK: Pertama dalam Sejarah Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Robert, hal ini baru pertama kali terjadi di Ombudsman, walau dalam konstruksinya pihak pelapor biasanya yang mengajukan keberatan dari temuan ombudsman terkait maladministrasi. 

Ombudsman juga menyediakan ruang bagi KPK dan BKN untuk menyampaikan keberatan, ini adalah hak prosedural dari terlapor maupun pelapor.

“Kami juga kaget terus terang. Meskipun ruangnya kita siapkan untuk hak prosedural tersebut. Tapi kami kaget karena KPK dan BKN menggunakan itu, dimana posisi mereka adalah pihak terlapor. Tapi oke, kita hormati itu,” kata Robert.

Baca Juga: Novel: Kenapa Begitu Benci dengan Pegawai KPK yang Ungkap Kasus Besar?

2. Ombudsman sudah serahkan surat rekomendasi pada Presiden

Ombudsman Kaget KPK Keberatan soal Temuan TWK: Pertama dalam Sejarah ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dengan adanya keberatan itu, Ombudsman melakukan resolusi monitoring pada sejumlah pihak sekaligus menindaklanjutinya. Surat rekomendasi juga sudah diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait masalah TWK di KPK sebagai senjata pamungkas dari Ombudsman.

“Ombudsman sangat jarang itu sampai pada tingkat mahkota, atau pada tahap rekomendasi. Banyak kasus selesai di laporan akhir pemeriksaan. Karena tindakan korektif muncul,” ujarnya.

"Pesannya cuma satu, melaksanakan peralihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN," kata dia.

3. Jokowi tak boleh lepas tangan soal TWK

Ombudsman Kaget KPK Keberatan soal Temuan TWK: Pertama dalam Sejarah Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Akhirnya ada penyerahan surat rekomendasi atasan pihak terlapor yaitu Presiden dan DPR, karena dalam prosedurnya Ombudsman diarahkan melakukan hal itu, sehingga Jokowi tak bisa abaikan surat rekomendasI  tersebut.

"Ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah udang-udang. Kami justru salah kalau muaranya tidak ke Bapak Presiden," ujarnya.

Jokowi, kata Robert, tak bisa lepas tangan terkait permasalahan TWK pegawai KPK. 

"Tidak bisa bapak Presiden mengatakan bahwa tidak boleh semuanya ke saya," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi lepas tangan terkait permasalahan terkait pemecatan 56 pegawai KPK. Menurutnya tak semua hal diserahkan kepada Presiden.

Baca Juga: 'Raja OTT' KPK: Jokowi Punya Tanggung Jawab Moral soal TWK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya