Ombudsman Temukan Potensi Maladministarasi Peralihan Pegawai BRIN

"Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur."

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia mempublikasikan sejumlah temuan dugaan maladministrasi dalam proses integrasi dan peralihan pegawai pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pada 4 Februari 2022 pihaknya menerima laporan dari Perhimpunan Periset Indonesia yang terdampak.

"Selain itu juga ada individu-individu yang melaporkan hal yang sama sehingga Ombudsman bergerak melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait proses peralihan pegawai pada BRIN ini," ujarnya pada dalam keterangan pers yang dilansir, Jumat (1/7/2022).

1. Tindakan korektif diminta dilakukan selama 30 hari ke depan

Ombudsman Temukan Potensi Maladministarasi Peralihan Pegawai BRINAnggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (Dok. Ombudsman RI)

Ombudsman telah menyampaikan beberapa tindakan korektif pada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Tjahjo Kumolo yang harus dijalankan dalam kurun waktu 30 hari ke depan. Temuan Ombudsman dalam hal ini mencakup proses peralihan pegawai, peralihan aset dan kesejahteraan pegawai. 

"Pada proses peralihan pegawai, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN, karena peralihan pegawai merupakan amanat Undang-Undang yang seharusnya merupakan kewenangan Kemenpan RB. Kemudian selanjutnya dilakukan pengadministrasian oleh lembaga yang mengurusi administrasi kepegawaian," kata dia.

Baca Juga: Percepat Tranformasi Digital, Kemenkeu Gandeng BRIN dan BSSN

2. BRIN tak siap terima peralihan pegawai

Ombudsman Temukan Potensi Maladministarasi Peralihan Pegawai BRINKepala BRIN, Dr. Laksana Tri Handoko, M. Sc (IDN Times/Uni Lubis)

Robert mengatakan berdasarkan hasil investigasi, BRIN tidak siap dalam menerima peralihan pegawai. Hal ini, kata dia, dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi dan anggaran.

Selanjutnya, pada proses peralihan aset, Ombudsman menemukan bahwa kementerian atau lembaga langsung berkoordinasi dengan BRIN dan tidak melalui koordinasi kelembagaan yang berwenang dalam urusan pengelolaan aset dan kekayaan negara, yakni Kementerian Keuangan. 

Selain itu, aset atau alat kerja penelitian di beberapa kementerian dan lembaga tidak dapat dialihkan langsung ke BRIN karena masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kerja oleh instansi asal.

3. Pegawai disebut alami kendala administratif seperti pemberian THR dan tunjangan

Ombudsman Temukan Potensi Maladministarasi Peralihan Pegawai BRINilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Robert juga menyoroti temuan terkait dampak kesejahteraan pegawai. BRIN dinilai tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan. 

"Dampaknya, hak normatif kepegawaian tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administratif seperti pemberian THR dan tunjangan lainnya," lanjutnya.

Robert menyampaikan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko perlu membuat produk kebijakan dan peraturan terkait proses peralihan pegawai dan aset, serta berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN dalam proses peralihan dan pendataan pegawai ke BRIN, untuk menyiapkan struktur tata kerja yang memadai dalam menerima peralihan pegawai.

4. Minta BRIN koordinasi dengan Kemenkeu untuk proses peralihan aset dan alat kerja peneliti di BRIN

Ombudsman Temukan Potensi Maladministarasi Peralihan Pegawai BRINilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Ombudsman juga meminta BRIN untuk memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan yaitu terkait tunjangan, kenaikan golongan, pangkat dan karir serta hak kesejahteraan lainnya sesuai peraturan yang berlaku. 

Kemudian, perlu adanya penjaminan atas fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian atau riset bagi pegawai BRIN. Serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal proses peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti yang bekerja di BRIN.

Sementara itu, kepada Menpan RB, Ombudsman meminta agar segera berkoordinasi menyeluruh terhadap kementerian dan lembaga yang terdapat pegawai dengan fungsi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirab) untuk dialihkan ke BRIN.

"Kementerian PAN RB bersama BKN melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data, agar setiap pegawai yang akan dialihkan ke BRIN tidak mengalami kendala administrasi," imbuh Robert.

5. Menpan RB bisa buat kebijakan perlindungan hak normatif pegawai

Ombudsman Temukan Potensi Maladministarasi Peralihan Pegawai BRIN(Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Menpan RB Komjen (Pol) Syafruddin) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Robert juga menyampaikan agar Menpan RB Tjahjo Kumolo bisa membuat kebijakan dan mekanisme untuk memastikan perlindungan terhadap hak normatif pegawai. Termasuk terhadap pegawai yang memilih untuk bertahan di instansi asal dan atau berstatus tugas belajar dan tugas lainnya.

"Apabila dalam kurun waktu 30 hari Tindakan Korektif tidak dilaksanakan, maka akan meningkat statusnya menjadi Rekomendasi Ombudsman. Namun kami tidak berharap seperti itu, kami berharap Tindakan Korektif dari Ombudsman bisa dilaksanakan oleh BRIN dan Kemenpan RB," kata Robert.

Baca Juga: BRIN Dorong Sinkronisasi Data Pengelolaan Ekosistem Pesisir

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya