Parah! Produsen di Klaten Racik Obat Dicampur Tepung Maizena

Jamu juga dicampur bahan kimia!

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan penjualan obat serta jamu ilegal, yang tidak memiliki izin edar di Klaten, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap tersangka berinisial YS pada 20 Oktober 2020.

"YS membuat home industry tanpa izin, karena latar belakang yang bersangkutan pernah sekolah jadi asisten apoteker, kemudian meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik atau JPOG, dan tentunya tanpa izin edar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Puluhan Pembuat Jamu Berkumpul, Adu Keahlian Meracik hingga Memasarkan

1. Bahan kimia obat diganti dengan tepung maizena

Parah! Produsen di Klaten Racik Obat Dicampur Tepung MaizenaKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Dari hasil pemeriksaan, YS sudah melakukan aksinya sejak 2018. Penghasilan yang dia dapatkan dari produksi obat dan jamu ilegal ini bahkan mencapai Rp100-150 juta.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto
menjelaskan, tersangka meracik obat dengan bahan yang tidak sesuai.

"Saudara YS ini juga di samping sebagai analis farmasi, beliau juga memiliki semacam apotek, kemudian mereka melakukan itu adalah mencampur beberapa bahan seperti bahan kimia, obat yang seharusnya dicampurkan nya adalah bahan kimia obat, namun hanya berbentuk tepung maizena," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

2. Produksi jamu dengan BKO

Parah! Produsen di Klaten Racik Obat Dicampur Tepung MaizenaIlustrasi Jamu (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selain itu, jamu tradisional yang seharusnya dibuat dari rempah-rempah, juga diproduksi dengan obat-obatan kimia seperti dexamethasone, sildenafil sitrat, dan paracetamol.

"Inilah modus-modus mereka, memproduksi dua, yaitu adalah bahan kimia obat (BKO) dan bahan kimia non-obat atau non-BKO," kata Rismanto.

3. Ribuan jamu dan alat produksi disita

Parah! Produsen di Klaten Racik Obat Dicampur Tepung MaizenaIlustrasi Obat (IDN times/Haikal Adithya)

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sampel obat dan jamu yang dijual hingga bahan, serta alat pembuatannya.

"Barang bukti yang kami sita ada sachet jamu tradisional pegal linu cap madu manggis, ini kurang lebih sekitar ribuan, sekitar 12 ribu sachet. Ada juga jamu kuat lelaki, kami tidak sebutkan semua karena ada 37 item," kata Rismanto.

4. Bahaya BKO jika dicampur ke jamu

Parah! Produsen di Klaten Racik Obat Dicampur Tepung MaizenaIlustrasi pegiat UMKM (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Sementara, Direktur Penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rustyawati menjelaskan, BKO tidak boleh ditambahkan ke obat tradisional karena berbahaya.

Beberapa bahan seperti dexamethasone, sildenafil sitratz paracetamol, fenilbutazon akan berbahaya bagi tubuh jika digunakan dengan takaran yang tidak jelas.

"Karena obat itu sesungguhnya adalah racun," kata Rustyawati.

Maka itu, kata dia, tiap obat memiliki dosis yang pasti. "Misalnya 500 miligram, karena di atas 500 miligram gram atau di bawah 500 miligram tidak boleh, di atas berbahaya kalau di bawah tidak tercapai tujuan dari pengobatan," ujar dia.

Terkait kejadian ini, YS dianggap melanggar Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dalam perundang-undangan, sebagaimana pada Pasal 8 Ayat 1 Huruf A jo Pasal 62 Ayat 1 UU Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," ujar Awi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Madu Palsu Label Ikon Lebak Banten

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya