Pasal 27A dan 28B UU ITE Revisi Dianggap Berpotensi Mengkriminalisasi

Pasal ini disebut sebagai pasal karet

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jokowi meneken UU Nomor 1 Tahun 2024 itu pada 2 Januari 2024. Perubahan undang-undang itu terlebih dahulu disahkan DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Namun,  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE atau Koalisi Serius, mengungkapkan ada sejumlah pasal yang dianggap berpotensi menjadi pasal karet.

“DPR bersama pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, salah satunya Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang. Ketentuan ini masih bersifat lentur, dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis. Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran,” tulis koalisi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/1/2024).

1. Isi Pasal 27B UU ITE revisi kedua

Pasal 27A dan 28B UU ITE Revisi Dianggap Berpotensi MengkriminalisasiMenteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023) (Youtube/DPR RI)

Pasal 27B ayat (1) berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

2. Isi Pasal 28 B UU ITE revisi kedua

Pasal 27A dan 28B UU ITE Revisi Dianggap Berpotensi MengkriminalisasiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Pasal 2B ayat (2) berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

3. Revisi dianggap terutup

Pasal 27A dan 28B UU ITE Revisi Dianggap Berpotensi MengkriminalisasiRapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dalam rangka pembahasan revisi UU ITE (Youtube/DPR RI)

Koalisi juga menyoroti bagaimana revisi beleid ini dilakukan secara tertutup, sehingga memberi sedikit ruang keterlibatan dan pengawasan publik dalam pembentukannya.

“Kurangnya transparansi ini menimbulkan risiko besar yang berpotensi menghasilkan peraturan yang menguntungkan elite dibandingkan perlindungan hak asasi manusia,” ujar koalisi,

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya