Pegi Alias Perong Tampik Bunuh Vina, IPW: Hak Dia untuk Membantah

Harapkan penegakan hukum yang akuntabel dan profesional

Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Barat merilis wajah Pegi Setiawan alias Perong tersangka yang diduga ikut serta dan menjadi otak pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, silam. Dia mengaku tak terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, itu merupakan hak Pegi membantah atau menolak tidak mengaku dalam perkara yang menjeratnya.

“Jadi gini seorang tersangka yang diperiksa berhak untuk menyatakan hak bantah tolak ya tidak mengaku, di sini oleh karena itu saya selalu menyatakan Polda Jabar yang disupervisi oleh Bareskrim harus melakukan penegakan hukum yang akuntabel,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

1. Pegi atau Perong perlu didampingi advokat handal

Pegi Alias Perong Tampik Bunuh Vina, IPW: Hak Dia untuk MembantahTersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Sugeng mengungkapkan, penegakan hukum yang akuntabel dan profesional adalah mengikuti prosedur hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam konteks HAM, Pegi atau Perong, kata dia, harus mendapat seorang advokat yang handal, bukan yang abal-abal.

“Bukan advokat yg abal-abal, supaya jelas haknya dibela dengan baik,” kata dia.

Baca Juga: Rilis Kasus di Polda Jabar, Pegi Setiawan Bantah Bunuh Vina-Rizky

2. Polisi perlu gunakan pendekatan scientific crime investigation

Pegi Alias Perong Tampik Bunuh Vina, IPW: Hak Dia untuk MembantahIlustrasi hukum. (dok. IDN Times)

Pegi alias Perong ini, diharapkan jauh dari tindakan penekanan apalagi tindakan fisik hanya untuk mendapat pengakuan.

“Kemarin Pegi di depan konferensi pers sudah membantah ya artinya memang ini mendorong kepolisian untuk melakukan penegakan hukum secara profesional,” katanya.

Polisi, kata Sugeng perlu gunakan pendekatan scientific crime investigation baik lewat prosedur atau pembuktiannya.

3. Akuntabilitas kerja polisi harus dipertanggungjawabkan

Pegi Alias Perong Tampik Bunuh Vina, IPW: Hak Dia untuk MembantahIlustrasi keputusan (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal ini, diharapkan bisa menjawab keraguan masyarakat pada transparansi penanganan hukum kasus Vina. Meski demikian, memang apa yang dilaksanakan polisi sudah benar dan penyidik bekerja cepat menangkap sisa tersangka yang ada.

“Itu harus diapresiasi ya tapi bersamaan dengan itu akuntabilitas kerjanya harus dipertanggungjawabkan,” kata Sugeng.

Baca Juga: IPW Minta Polri Audit Penyidik yang Tangani Kasus Vina di 2016

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya