Pekerja Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya STRP, Begini Cara Buatnya

Penggunaan STRP berlaku selama PPKM Darurat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penggunaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM darurat yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021. Pemberlakuan STRP ini dimulai pada Senin (5/7/2021).

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis informasi yang dimuat dalam akun Instagram @dkijakarta.

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan mekanisme penggunaanya dan berlaku pada pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk keluar masuk DKI Jakarta di saat PPKM Darurat.

1. Persyaratan pengajuan STRP bagi pekerja dan yang membutuhkan

Pekerja Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya STRP, Begini Cara BuatnyaSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Persyaratanya dibagi sesuai kebutuhan, untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yakni perjalanan dinas dan rutinitas kantor, pekerja butuh beberapa hal:

  1. KTP pemohon
  2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju).
  3. Sertifikat vaksinasi
  4. Pas foto berwarna 4x6 untuk rombongan wajib lampirkan surat tugas

Sedangkan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak butuh hal ini:

  1. KTP pemohon
  2. Sertifikat vaksinasi
  3. Foto 4x6 berwarna

Persyaratan ini dikecualikan untuk kementerian atau lembaga serta instasi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lainnya.

Baca Juga: Pemakaman dengan Prosedur COVID Naik Sepekan Ini, Anies: Tanda Bahaya!

2. Cara mendaftar dan menggunakan STRP

Pekerja Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya STRP, Begini Cara BuatnyaWarga melintas di depan sebuah gerai di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square yang tutup pukul pukul 18.00 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang guna menekan penyebaran COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan kasus aktif (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon STRP membuka https://jakevo.jakarta.go.id
  2. Isi formulir, mengunggah dan submit berkas
  3. Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
  4. Penerbitan STRP oleh DPMPTSP
  5. STRP diunduh lewat situs yang sama

Saat pengecekan cukup tunjukkan QR code lewat handphone anda ke petugas.

3. Rincian pekerja di sektor esensial dan kritikal

Pekerja Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya STRP, Begini Cara BuatnyaJakarta berstatus PSBB. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

STRP berlaku untuk pekerja sektor esensial, yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 dan industri orientasi ekspor.

Surat ini juga berlaku untuk pekerja sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak yakni untuk kunjungan duka atau sakit, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

 

Baca Juga: Anies: Pemakaman COVID-19 di Jakarta Catat Rekor, 392 dalam Sehari!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya