Pelaku Mutilasi Cat dan Ganti Seprai, Hilangkan Bercak Darah Korban

Korban dieksekusi di apartemen yang berbeda saat ditemukan

Jakarta, IDN Times - Polisi berhasil menangkap dua tersangka mutilasi manajer muda berinisial RHW (33) yang jasadnya ditemukan di sebuah kamar di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Tersangka ada pasangan kekasih, yakni DAF (26) dan seorang perempuan berinisial LAS (27). Pembunuhan sebenarnya terjadi di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Sawa Besar,  Jakarta Pusat. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan bahwa tersangka menghilangkan jejak dengan mengecat tembok apartemen.

"Mereka juga membeli seprai baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak darah di tembok. Mereka memindahkan korban ke apartemen di Kalibata City Lantai 16," ujar Nana dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).

1. Korban dipukul dengan batu lalu ditusuk, baru dimutilasi

Pelaku Mutilasi Cat dan Ganti Seprai, Hilangkan Bercak Darah KorbanRilis kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Nana mengatakan bahwa korban dimutilasi setelah dibunuh dengan cara ditusuk dan dipukul menggunakan batu.

Tersangka yang mengeksekusi korban adalah DAF , yang sudah bersembunyi di kamar mandi, sementara LAS berbincang dan berhubungan intim dengan korban.

"Mereka menyiapkan batu bata dipukulkan ke kepala sebanyak tiga kali kemudian dia menusuk korban sebanyak tujuh kali sehingga korban meninggal dunia,” ujar dia.

Korban akhirnya dimutilasi menjadi 11 bagian.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Pria di Apartemen Kalibata Berawal dari Aplikasi Jodoh

2. Jasad korban dipindahkan ke Apartemen Kalibata City

Pelaku Mutilasi Cat dan Ganti Seprai, Hilangkan Bercak Darah KorbanRilis kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Setelah membunuh korban, keduanya memesan taksi daring dan memindahkan koper itu ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya di sebuah kamar di lantai 16 apartemen itu.

Dua tersangka ini mengambil kartu ATM korban dan menggunakannya untuk membeli sejumlah harta benda, mulai dari 11,5 gram emas dan satu unit motor, hingga menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang tadinya akan digunakan untuk mengubur potongan tubuh korban.

Total uang yang diraup dua orang tersangka ini adalah senilai Rp97 juta.

3. Terancam hukuman penjara seumur hidup

Pelaku Mutilasi Cat dan Ganti Seprai, Hilangkan Bercak Darah KorbanRilis kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup 20 atau pidana mati. 

kasus ini berawal dari pengaduan keluarga ke polisi yang tak bisa dihubungi oleh keluarga sejak 9 September. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: B/12.426/IX/YAN.2.4./2020/SPKT PMJ bertanggal 12 September 2020.

Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki pelaporan itu dan berhasil mengungkapnya dalam waktu empat hari. Korban adalah seorang Human Resource & General Affair Manager di salah satu perusahaan kontruksi.

Baca Juga: Jasad Korban Mutilasi Apartemen Kalibata Disimpan di Koper 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya