Pembahasan RKUHP Hampir Rampung, DPR: Tidak Ada Lagi Pasal Karet 

Akan ada batasan terkait pasal yang salah tafsir

Jakarta, IDN Times - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah memasuki babak akhir. Saat ini pembahasan hanya tinggal penyempurnaan beberapa pasal. 

"Kami pada Minggu (15/9) malam telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU KUHP. Kalau urusan politik hukum dan substansinya sudah selesai, tinggal menyempurnakan beberapa penjelasan pasal," ujar Anggota Pansus RUU KUHP Arsul Sani seperti dikutip dari Antara, Senin (16/9).

1. Diharapkan ada pagar penjelasan agar tidak menjadi pasal karet

Pembahasan RKUHP Hampir Rampung, DPR: Tidak Ada Lagi Pasal Karet Unsplash/ rawpixel

Arsul mengatakan beberapa fraksi menginginkan ada "pagar" dalam penjelasan di RKUHP tersebut agar tidak menjadi pasal karet. Contohnya adalah pasal-pasal yang terkait dengan masalah kesusilaan, perzinaan, serta perbuatan cabul termasuk di dalamnya sesama jenis.

"Ini kita beri batasan, misalnya terkait perzinaan, kumpul kebo dan hidup bersama, disepakati merupakan delik aduan. Namun yang mengadu diperluas, kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya suami atau istri, namun saat ini diperluas menjadi orang tua dan anaknya," katanya.

Baca Juga: Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Pers

2. Perbaikan redaksional

Pembahasan RKUHP Hampir Rampung, DPR: Tidak Ada Lagi Pasal Karet pixabay/William Cho

Anggota Pansus RKUHP lainnya, Taufiqulhadi, juga mengatakan Panitia Kerja (Panja) telah menuntaskan pembahasan RKUHP.

"Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," katanya.

3. Semoga pasal multitafsir tidak ada lagi

Pembahasan RKUHP Hampir Rampung, DPR: Tidak Ada Lagi Pasal Karet IDN Times/Sukma Shakti

Taufiqulhadi mengatakan pihaknya juga telah menelusuri pasal-pasal yang tumpang tindih atau multitafsir pada Minggu (15/9) malam. Ia berharap tak ada lagi pasal-pasal multitafsir.

Baca Juga: Kisruh RKUHP, Bumerang bagi Korban Kekerasan Seksual

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya