Pemerintah Dampingi Proses Hukum Kasus Perundungan Remaja di Batam

Sudah ada layanan psikologi bagi korban perundungan

Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan kembali terjadi. Kali ini menimpa dua remaja perempuan yakni SR (17) dan ER (14), di Kota Batam, Kepulauan Riau. Perundungan dilakukan oleh empat terduga pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memastikan pendampingan bagi keluarga dan anak korban.

“Kami akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada korban dan juga mengambil tindakan serius dalam menghadapi kasus ini dengan merencanakan langkah-langkah konkret untuk memberikan perlindungan dan layanan yang tepat kepada korban. Dari segi hukum, kami mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak berwenang dalam kasus ini,” ujar Nahar,q Selasa (5/3/2024).

Para terduga pelaku merupakan teman korban dan dilakukan karena pelaku kesal kepada korban yang diduga mengambil barang miliknya. Selain itu, terduga pelaku juga sakit hati karena korban menjelek-jelekkan terduga pelaku.

1. Para terduga pelaku telah ditahan oleh Polresta Barelang

Pemerintah Dampingi Proses Hukum Kasus Perundungan Remaja di Batamilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Atas peristiwa perundungan ini, korban mengalami luka bekas rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar, dan lebam di bagian leher, bengkak di bagian kepala, bekas cakar di bagian punggung dan bengkak di bagian pipi kiri. 

Kasus ini dilaporkan korban perundungan ke ke Polsek Lubuk Baja dan proses hukum masih dalam tahap penyidikan. 

“UPTD PPA Kota Batam juga bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut. Para terduga pelaku telah ditahan oleh Polresta Barelang,“ kata Nahar.

Baca Juga: Jokowi: Kasus Perundungan Sering Ditutupi Demi Nama Baik Sekolah

2. Sudah ada layanan psikologi bagi korban perundungan

Pemerintah Dampingi Proses Hukum Kasus Perundungan Remaja di BatamDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)

Nahar juga menyampaikan, UPTD PPA Kota Batam telah berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan menjangkau korban. Sudah ada pendampingan saat proses BAP dan asesmen sosial serta layanan psikologi pada korban.

"Perlu dilakukan pendampingan secara komprehensif pada korban dan terlapor. Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait untuk proses pendampingan dan pelayanan yang diberikan pada korban dan memantau proses hukum yang saat ini masih berjalan," kata Nahar.

Baca Juga: 2 Remaja Jadi Korban Bullying 4 Teman di Batam, Motifnya Sakit Hati

3. Ancaman pidana pelaku dewasa dan tiga ABH

Pemerintah Dampingi Proses Hukum Kasus Perundungan Remaja di BatamIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Satu pelaku dewasa dan tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH) diduga sudah melakukan kekerasan pada anak yang melanggar pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya adalah paling lama tiga setengah tahun penjara dan atau denda maksimal mencapai Rp72 juta.

Mereka juga bisa dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka 1 KUHP Pasal 170 ayat 1, yakni terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kemudian ayat 2, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka..

Namun dalam penanganan hukumnya, pelaku anak wajib diproses dengan pedoman Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012, pendekatannya adalah dengan restorative justice.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya