Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Menko PMK: Biar Jera

Selain hukuman mati, pemerkosa juga dituntut hukuman kebiri

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diberikan kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati. Menurut Muhadjir, tuntutan yang diberikan aparat penegak hukum telah tepat.

"Intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret, yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," ujar Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Selain Hukum Mati, Kajati Tuntut Pemerkosa Santriwati Kebiri Kimia

1. Hukuman untuk memberi efek jera

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Menko PMK: Biar JeraANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Muhadjir mengatakan, hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual pada anak akan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. 

"Dan yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," kata Muhadjir.

2. Kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Menko PMK: Biar JeraIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut dia, kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di lembaga pendidikan. Karena itu, dia meminta semua pihak waspada dan memberikan perhatian tinggi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Kejadian seperti ini bisa terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan," ujarnya.

3. Generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Menko PMK: Biar JeraIDN Times/Margith Juita Damanik

Muhadjir menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak sangat mempengaruhi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas. Berdasarkan data Profil Anak Indonesia 2020, diketahui jumlah anak di Indonesia sebanyak 84,4 juta jiwa terdiri dari 41,1 juta anak perempuan dan 43,2 juta anak laki-laki, dari total penduduk Indonesia 270,2 juta jiwa. 

Muhadjir mengatakan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan, termasuk kejahatan seksual, di mana pun dia berada.

"Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat, yang semuanya memiliki fungsi untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan yang lain," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Ini Sosok Pemerkosa Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya