Pemprov DKI Sanksi Perusahaan yang Langgar Penggunaan Cerobong

Disebut tak penuhi aturan lingkungan

Jakarta, IDN Times - Upaya penanganan dan pengendalian pencemaran udara dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta lewat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pemberian sanksi administratif paksaan pemerintah diberikan pada industri yang melanggar aturan lingkungan, yakni kepada PT Jakarta Central Asia Steel.

"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).

1. Sanksi dijatuhkan pada 8 September

Pemprov DKI Sanksi Perusahaan yang Langgar Penggunaan CerobongKepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto (IDN Times/Aryodamar)

Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel. Saksi diberikan pada Jumat, 8 September 2023.

Asep juga mengungkapkan, pihaknya akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.

Baca Juga: Studi: Polusi Udara Sebabkan Masalah Kesuburan

2. Perusahaan ini melanggar penggunaan cerobong

Pemprov DKI Sanksi Perusahaan yang Langgar Penggunaan CerobongBangunan tower yang mirip dengan cerobong asap di Jl Sawo, Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penggunaan cerobongnya.

"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," ujar Hugo.

3. Penghentian operasional cerobong reheating

Pemprov DKI Sanksi Perusahaan yang Langgar Penggunaan Cerobongilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel adalah berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.

Baca Juga: Studi: Polusi Udara Sebabkan Masalah Kesuburan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya