Pemprov DKI Tak Syaratkan SKIM di Masa Larangan Mudik

SIKM dinilai tak efektif jika hanya diberlakukan DKI

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons keputusan Pemerintah Pusat untuk memperketat persyaratan ke luar kota, 14 hari sebelum dan tujuh hari sesudah masa larangan mudik Lebaran 2021. Diketahui, pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021.

Terkait pengetatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak mensyaratkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini tidak seperti saat momentum Lebaran 2020.

"Tidak, tidak ada SIKM. Hanya pengetatan," kata kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Kamis (22/4/2021).

1. Hanya menunjukkan hasil tes COVID-19

Pemprov DKI Tak Syaratkan SKIM di Masa Larangan Mudikilustrasi rapid test antigen (IDN Times/Mela Hapsari)

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Diperketat 22 April-24 Mei

Dia mengatakan nantinya Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal berjaga di pos yang sudah disediakan untuk mencegah mobilitas masyarakat ke luar daerah.

Di sana, pemeriksaan yang akan dilakukan bukan lagi terkait kepemilikan SIKM, namun hasil pemeriksaan COVID-19 melalui metode rapid antigen atau swab PCR.

"Bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin.

2. Daerah lain tak berlakukan SIKM

Pemprov DKI Tak Syaratkan SKIM di Masa Larangan MudikANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Syafrin mengungkapkan DKI meniadakan SIKM karena dianggap tidak efektif, jika daerah lainnya tidak menyiapkan kebijakan yang sama. Selain itu, pada tahun 2020, kebijakan SIKM diberlakukan karena ada Peraturan Gubernur, sedangkan kali ini tidak.

"Kita butuh akses di daerah lain karena orang di luar Jakarta yang masuk Jabodetabek, tentu mereka akan menghubungi kelurahan setempat," ujarnya.

3. Pengetatan mudik dari 22 April hingga 24 Mei

Pemprov DKI Tak Syaratkan SKIM di Masa Larangan MudikIDN Times/Dini Suciatiningrum

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperketat persyaratan keluar kota sebelum dan sesudah masa larangan mudik. Pengetatan persyaratan mudik Lebaran yang mulai berlaku hari ini, Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam surat yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo tersebut, dikatakan pengetatan persyaratan PPDN berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

4. Ketentuannya dibagi jadi 3 kategori, perhatikan masa berlaku hasil tes

Pemprov DKI Tak Syaratkan SKIM di Masa Larangan MudikDrive thru rapid test di Stadion Maulana Yusuf, Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Masa pengetatan mudik sebelum berlangsung dari 22 April hingga 5 Mei 2021, kala itu tidak ada ketentuan izin perjalanan PPDN. 

Ketentuan dokumen kesehatan yang diperlukan adalah hasil negatif tes PCR atau rapid tes antigen yang hanya berlaku 1x24 jam dari sebelumnya 3x24 jam. Serta hasil negatif genose C19 yang hanya berlaku tepat sebelum perjalanan.

Selanjutnya, masuk pada masa peniadaan mudik yakni 6-17 Mei. Pelaku perjalanan perlu melampirkan ketentuan izin perjalanan namun hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak bekerja dinas, urusan karena keluarga sakit atau meninggal, dan kepentingan persalinan.

Di periode ini, ketentuan laporan dokumen kesehatan PCR berlaku kembali menjadi 3x24 jam dan rapid tes antigen berlaku maksimal 2x24 jam serta hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Setelahnya, ketentuan regulasi akan memasuki masa pengetatan mudik setelah berlangsung pada 18-24 Mei. Di momen ini ketentuan izin kembali ditiadakan dan aturan PCR atau rapid tes antigen kembali berlaku menjadi 1x24 jam.

Baca Juga: Mudik Diperketat dari 22 April Hasil Rapid Test Hanya Berlaku 1x24 Jam

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya