Penanganan Kasus Istri Ungkap Suami Selingkuh Dipidana Dinilai Janggal

Berharap hakim PN Denpasar bisa pertimbangkan hak perempuan

Intinya Sih...

  • Penetapan AP sebagai tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai pelapor.
  • AP tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan sesuai ketentuan undang-undang.
  • Berharap agar hakim PN Denpasar mempertimbangkan aspek hak dan perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Jakarta, IDN Times - Anandira Puspita (AP) dipidana usai mengungkap dugaan perselingkuhan BA dengan suaminya yang merupakan dokter gigi TNI AD, yakni MHA berpangkat letnan. 

Dalam penanganan hukumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghadirkan Tenaga Ahli Hukum Pidana Ahmad Sofian.

Menurut Ahmad Sofian, ada beberapa pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus AP. Kini AP tengah jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Dari sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam kasus AP ini saya berpendapat bahwa tindakan-tindakan paksa oleh penyidik dalam proses ini terdapat cacat hukum acara, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Kasus Istri Ungkap Suami Selingkuh dan Nasib Perempuan di Peradilan

1. Sejumlah kejanggalan yang dialami AP

Penanganan Kasus Istri Ungkap Suami Selingkuh Dipidana Dinilai JanggalPendampingan hukum istri TNI yakni AP yang dipidana usai ungkap perselingkuhan suaminya dan dijerat UU ITE, kini Jalanin sidang di PN Denpasar, Bali (dok. KemenPPPA)

Pertama, penetapan AP sebagai tersangka dilakukan dengan sangat cepat tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu sebagai pelapor. 

Kedua, AP tidak pernah menerima surat perintah dimulainya penyidikan sesuai ketentuan undang-undang. Ketiga, AP langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan terlebih dahulu sebagai pelapor. 

Keempat, penangkapan terhadap AP dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan. Kelima, penyitaan barang bukti dilakukan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.

2. Berharap agar hakim PN Denpasar bisa pertimbangkan hak perempuan

Penanganan Kasus Istri Ungkap Suami Selingkuh Dipidana Dinilai JanggalPendampingan hukum istri TNI yakni AP yang dipidana usai ungkap perselingkuhan suaminya dan dijerat UU ITE, kini Jalanin sidang di PN Denpasar, Bali (dok. KemenPPPA)

Ahmad Sofian berharap, hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani kasus AP dapat mempertimbangkan aspek hak dan perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, sesuai peraturan yang berlaku. 

"Dilakukannya proses sidang pra peradilan ini untuk kemudian menguji apakah tindakan yang dilakukan penyidik dalam proses hukum terhadap terlapor AP sudah memenuhi kaidah dan norma yang diatur, mulai dari proses penyidikan, penyelidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan yang mana nantinya hal ini akan diputuskan sah atau tidaknya oleh Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Ahmad Sofian.

3. AP dijerat dengan UU ITE

Penanganan Kasus Istri Ungkap Suami Selingkuh Dipidana Dinilai Janggalfoto hanya ilustrasi (pexels.com/Anete Lusina)

AP dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal ini dinilai penuh kejanggalan dalam proses penanganannya oleh penyidik.

AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024, terkait unggahan di akun Instagram @ayoberanileporkan6, yang dianggap mencemarkan nama baik BA, seorang perempuan yang diduga berselingkuh dengan suaminya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya