Pengamat: Anies Harus Beri Kompensasi Perusahaan dan Pekerja saat PSBB

PSBB COVID-19 mulai berlaku di Jakarta besok

Jakarta, IDN Times - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setidaknya harus bisa memberikan pengertian kepada perusahaan-perusahaan terdampak, dan dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sampai saat ini belum diterbitkan. Karena Jakarta sudah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menghadapi virus corona atau COVID-19. 

Anies, setidaknya dapat memberikan kompensasi kepada delapan sektor yang telah tertib menerapkan PSBB, walau masih harus tetap menjalankan kegiatan pekerjaannya.

"Kompensasi dari pemerintah apa kepada perusahaan yang mematuhi aturan tersebut? Karena secara teknis dia dirugikan, apalagi kalau dia perusahaan swasta, itu yang saya tunggu dari Pergub," kata Nirwono, ketika dihubungi IDN Times, Rabu (8/4) petang.

1. Kompensasi bagi perusahaan di Jakarta yang mematuhi PSBB

Pengamat: Anies Harus Beri Kompensasi Perusahaan dan Pekerja saat PSBBJakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Nirwono mencontohkan, kompensasi Pemprov DKI Jakarta kepada perusahaan dapat diberikan dalam bentuk keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau berupa pembebasan listrik, air, dan sebagainya. Kompensasi ini nantinya diharapkan bisa memotivasi kantor-kantor yang terdampak PSBB selama pandemi virus corona.

"Apa komitmen dari pemerintah untuk meringankan operasional dari tempat-tempat itu?" ujar dia.

Pengamat: Anies Harus Beri Kompensasi Perusahaan dan Pekerja saat PSBB(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Depok Bersiap PSBB, Masa Belajar dari Rumah Diperpanjang 2 Minggu

2. Jaminan transportasi bagi pekerja yang masih harus bekerja

Pengamat: Anies Harus Beri Kompensasi Perusahaan dan Pekerja saat PSBBIlustrasi kegiatan karyawan yang sedang bekerja di perusahaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

PSBB, menurut Nirwono, nantinya akan berdampak signifikan bagi pekerja atau kantor-kantor yang masih bisa diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku di ibu kota. Selain memberi kompensasi, Anies setidaknya dapat menjamin ketersediaan transportasi bagi para pekerja yang masih diharuskan bekerja.

"Armadanya harus dua kali lipat, karena dengan demikian penerapan batas jumlah penumpang dapat dilakukan, dan terutama pekerja yang bekerja tidak bisa dikatakan terlambat datang ke tempat kerja," ujar dia.

3. Pengaturan jam kerja di tengah status PSBB di Jakarta

Pengamat: Anies Harus Beri Kompensasi Perusahaan dan Pekerja saat PSBBIlustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Selain itu, kata Nirwono, sektor-sektor yang masih diperbolehkan beroperasi setidaknya juga harus bisa mengatur jam operasional dan jam masuk kerja pegawainya, agar mereka tidak terimbas pengaturan pembatasan transportasi.

"Minggu ini juga segera pemerintah memastikan kantor-kantor untuk menyesuaikan jam kerjanya, karena itu efektifnya di Senin, sehingga para pekerja juga sudah siap diri," ujar dia.

4. Delapan sektor yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB

Pengamat: Anies Harus Beri Kompensasi Perusahaan dan Pekerja saat PSBBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rencananya akan menerapkan PSBB pada Jumat (10/4) selama dua pekan ke depan. Namun, ada delapan sektor yang masih diizinkan beroperasi.

“Dunia usaha kita akan atur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).

Berikut delapan sektor yang masih diizinkan beroperasi:

1. Kesehatan
2. Pangan, makanan, dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
6. Kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Industri strategis.

Baca Juga: H-1 PSBB Jakarta, Anies Harus Buat Aturan yang Redakan Kecemasan Warga

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya