Peningkatan Kapasitas SDM Jadi Upaya Kuatkan Implementasi UU TPKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan penguatan sumber daya manusia (SDM) penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dia mengatakan aparat penegak hukum, lembaga pengada layanan, penyelenggara layanan lainnya dan pendamping perlu dikuatkan kapasitasnya dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
“Ini bentuk komitmen bersama multi-stakeholder terhadap UU TPKS,” kata Bintang dalam keterangannya, dilansir Jumat (27/10/2023).
1. Penanganan holistik dan berperspektif korban perlu dipahami
Hal ini diungkapkan Bintang saat agenda Pelatihan Penghapusan Kekerasan Seksual Bagi Aparat Penegak Hukum Pengada Layanan, dan Pendamping dengan Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) yang diadakan Komnas Perempuan.
Menurut Bintang, kehadiran UU TPKS membawa cara pandang baru terhadap kekerasan seksual. Mulai dari penanganan kekerasan seksual yang holistik dan berperspektif korban. Cara pandang ini perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan terutama pihak yang berhubungan langsung dengan penanganan kasus dan korban.
Baca Juga: Viral Kawin Tangkap NTT, Komnas Perempuan: Melanggar UU TPKS!
2. Aturan turunan UU TPKS sedang masuk tahap harmonisasi
Bintang mengungkapkan UU TPKS bersifat komprehensif mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan serta penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Penanganan kekerasan seksual memerlukan pengaturan yang lebih yaitu melalui Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Terkini, rancangan peraturan turunan yakni tiga PP dan empat Perpres telah memasuki tahap harmonisasi.
“Saat ini rancangan PP dan Perpres yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah sampai tahap harmonisasi dan untuk selanjutnya menunggu persetujuan dari Bapak Presiden,” ujarnya.
3. Aparat penegak hukum hingga penyedia layanan wajib ikut pelatihan
Bintang mengatakan implementasi UU TPKS yang telah disahkan penting untuk terus dikawal. Melalui Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UU TPKS, aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait Pencegahan dan Penanganan TPKS.
Baca Juga: Aparat Penegak Hukum Didorong untuk Implementasikan UU TPKS