Penjelasan MUI soal Fatwa Pelaksanaan Salat Id saat Pandemik COVID-19

Pelaksanaan salat Idulfitri sendiri dan berjamaah

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan teknis pelaksanaan salat Idulfitri di kawasan virus corona atau COVID-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, salat Idulfirti 1441 Hijriah bisa dilaksanakan secara pribadi atau berjamaah dengan memperhatikan kondisi yang ada.

Indikasi wilayah yang sudah terkendala, menurut Asrorun, adalah telah ditandai dengan penurunan angka penularan virus corona serta adanya aturan kelonggaran aktivitas.

"Berdasarkan otoritas yang punya kompetensi dan juga kredibilitas, otoritas di bidang epidemiologi, dan otoritas di bidang kesehatan masyarakat yang amanah yang kompeten dan kredibel," kata dia dalam konferensi pers secara daring melalui saluran YouTube Channel BNPB, Senin (18/4).

1. Salat Idulfitri bisa dilakukan berjamaah di wilayah aman

Penjelasan MUI soal Fatwa Pelaksanaan Salat Id saat Pandemik COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut Asrorun, salat Idulfitri berjamaah bisa dilakukan di wilayah yang memang tidak menerapkan pelarangan berkerumun seperti kawasan pedesaan, hingga kepulauan terpencil yang tidak ada orang berlalu-lalang keluar masuk sebagai carrier virus.

"Seperti di kawasan pedesaan yang terisolasi, kemudian di kepulauan terpencil, atau perumahan terbatas yang homogen, yang tidak ada COVID-19, tidak ada korban, tidak ada terkena dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier," ujar dia.

Penjelasan MUI soal Fatwa Pelaksanaan Salat Id saat Pandemik COVID-19

Baca Juga: Sawahlunto Akan Gelar Salat Id Berjamaah Karena di Zona Hijau COVID-19

2. Salat Idulfitri dilakukan rumah

Penjelasan MUI soal Fatwa Pelaksanaan Salat Id saat Pandemik COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Selain itu, salat Idulfitri sebaiknya dilaksanakan di rumah jika memang kawasan penyebaran COVID-19 belum terkendali. Namun, Asrorun tetap mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk menghindari potensi penularan virus corona.

"Harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan juga pelaksanaan khotbah," kata dia.

3. Salat berjamaah dilakukan dengan memperpendek bacaan

Penjelasan MUI soal Fatwa Pelaksanaan Salat Id saat Pandemik COVID-19Shaf salat di Masjid Besar Istiqomah, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang berjarak di tengah pandemik COVID-19. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Salat Idulfitri berjamaah juga, menurut Asrorun, bisa dilakukan dengan memperpendek bacaan. Sebelum salat, umat Muslim juga disunahkan memperbanyak takbir, tahmid, dan tasbih. Kemudian menyeru assalah jami'ah dan aktivitas salat sebagaimana biasanya.

"Doa iftitah dan salat bisa dilaksanakan sebagaimana kita melaksanakan salat Idulfitri yang kita lakukan dari tahun ke tahun," kata dia.

4. Fatwa pelaksanaan Idulfitri 1441 Hijriah

Penjelasan MUI soal Fatwa Pelaksanaan Salat Id saat Pandemik COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Indiana Malia)

MUI mengeluarkan fatwa mengenai salat Idulfitri 1441 Hijriah, yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19. Seluruh acuan pelaksanaan Idulfitri bisa dibaca dan dilihat melalui fatwa tersebut.

Fatwa ini mulai dibahas sejak Rabu (6/5) hingga Rabu (13/5), atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat. Fatwa ini bisa dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat Id saat wabah COVID-19.

Penjelasan MUI soal Fatwa Pelaksanaan Salat Id saat Pandemik COVID-19

Baca Juga: Begini Panduan Salat Idulfitri di Rumah Saat COVID-19 sesuai Fatwa MUI

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya