Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi, Dapat Tugas Non-Lapangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri memulai proses rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024.
Pada momentum ini SSDM Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas menjadi perwira kepolisian, maupun bintara.
“Pada penerimaan ASN Polri jalur PPPK Tahun 2023, kita telah menerima satu orang disabilitas daksa di Polda Sumsel, perempuan. Jabatan arsiparis, yang bersangkutan lulusan D3 Manajemen Perusahaan,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (16/1/2024).
1. Mereka akan dapat tugas non-lapangan
Dedi menuturkan penyandang disabilitas tidak akan bertugas di luar dan mendapat tugas bersifat non-lapangan, yakni mengisi jabatan-jabatan seperti teknologi informasi (TI), Siber, bagian keuangan, bagian perencanaan, administrasi dan lainnya .
“Sebagai referensi pada tiga negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris,” kata Irjen Dedi
Baca Juga: [WANSUS] Perjuangan Perempuan Disabilitas di NTB Merebut Kursi Dewan
Editor’s picks
2. Penerimaan berdasar pada aturan KemenPAN-RB
Dia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
3. Rekrutmen untuk tamatkan pendidikan SMU dan SMK bagi bintara
Sementara, kesempatan para penyandang disabilitas menjadi anggota Polri termaktuh pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,”kata dia.
Baca Juga: Perbedaan Difabel dan Disabilitas yang Perlu Diketahui