Perpres UPTD PPA Sah, Komnas Perempuan: Masih Sisa Lima Aturan Lagi

Jadi tantangan pembentukan UPTD dan pelaksanannya

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan berharap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bisa dikawal semua pihak.

Perpres ini adalah salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru yang disahkan pada 22 April 2024. Artinya, tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat RPerpres sudah ada dua produk hukum yang rampung.

"Ini berarti telah ada dua peraturan pelaksana UU TPKS yang disahkan yaitu Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

"Masih tersisa lima peraturan pelaksana dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang belum disahkan,“ sambung dia. 

1. Sahnya aturan ini jadi tantangan semua pihak

Perpres UPTD PPA Sah, Komnas Perempuan: Masih Sisa Lima Aturan LagiIlustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, mengungkapkan bahwa kelahiran Perpres UPTD PPA jadi tantangan semua pemangku kepentingan dalam bekerja sama membentuk UPTD PPA di daerah jika belum ada.

Tantangan lainnya adalah memperkuat, meningkatkan kapasitas SDM, membangun mekanisme kerja layanan, dan mengalokasikan anggaran.

"Agar hal ini tidak berhenti di atas kertas semata. Selain itu, untuk penguatan dan mekanisme kerja sama harus dilakukan pula bersama dengan lembaga layanan korban berbasis masyarakat termasuk dengan organisasi penyandang disabilitas," kata dia.

Baca Juga: Komnas Anak Kecam Hiburan DJ dengan Tari Erotis di Pasar Malam Asahan

2. UPTD PPA disesuaikan dengan UU TPKS

Perpres UPTD PPA Sah, Komnas Perempuan: Masih Sisa Lima Aturan LagiKonferensi Pers “Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS” secara virtual. (dok. KemenPPPA)

UU TPKS memberikan mandat kepada UPTD PPA sebagai penyelenggara layanan terpadu bagi korban TPKS, selain tugas dan fungsinya lainnya terkait perlindungan perempuan dan anak.

UPTD PPA, yang telah terbentuk sebelum UU TPKS, wajib menyesuaikan dengan UU TPKS paling lambat dua tahun. Sementara bagi daerah yang belum terbentuk UPTD PPA diberikan waktu pembentukan UPTD PPA paling lambat tiga tahun sejak UU TPKS diundangkan.

3. Terdiri dari enam bab dan 34 pasal

Perpres UPTD PPA Sah, Komnas Perempuan: Masih Sisa Lima Aturan LagiUPTD PPA Tangsel (Dok. Istimewa)

Perpres UPTD PPA, yang diundangkan pada 22 Apil 2024, terdiri dari enam bab dan 34 pasal memuat ketentuan organisasi UPTD PPA, tata kerja, dan standar pelayanan terpadu korban TPKS.

Tugas UPTD PPA di antaranya adalah mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya yang termaktub pada pasal 5 ayat 2 huruf j.

Kemudian yang selanjutnya dalam melaksanakan tugas ini, UPTD PPA Provinsi dan UPTD PPA Kabupaten atau Kota akan mengoordinasikan penanganan kasus bersama dan melakukan kerja sama dalam prosesnya bersama stakeholder terkait.

Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Penyelenggraan Pemilu Selanjutnya Lebih Baik

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya