Perwira Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Gowa Dipecat Tidak Hormat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang perwira polisi di Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual pada anak perempuan. Dia juga dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian.
Wakapolda Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi, mengatakan pihaknya sudah melakukan sidang kode etik dan penyidikan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam).
"Dalam kasus perwira polisi di Gowa, kami sudah melakukan sidang kode etik yang dilakukan Propam. Dan sesuai dengan rekomendasi dari Propam, maka pelaku diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam penyidikan ditemukan beberapa tindak pidana, sehingga pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Perwira Polisi Cabuli ART Langsung Ditahan
1. Pemecatan sesuai dengan arahan Kapolri
Kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Chuzaini menjelaskan, proses yang ada sudah sesuai dengan amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.
"Menjadi catatan penting bagi kami, bahwa pemecatan terhadap tersangka adalah sesuai dengan arahan Kapolri, di mana jika terdapat anggota kepolisian yang terbukti terlibat kasus asusila dan narkoba, maka pelaku diberhentikan dengan tidak hormat,” kata dia.
2. Menteri PPPA apresiasi pemecatan tersangka
Penanganan kasus ini mendapat apresiasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, karena kepolisian dengan cepat menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang perwira polisi di Kabupaten Gowa.
Editor’s picks
"Kasus kekerasan seksual di Gowa ini menjadi salah satu keprihatinan kami yang setiap harinya berkecimpung dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Kami sangat berterima kasih atas respons cepat jajaran kepolisian Polda Sulawesi Selatan atas penanganan kasus ini, dan pelaku juga sudah diberhentikan," kata Bintang.
3. KemenPPPA masih terus pasang mata awasi kasus ini
Bintang menjelaskan korban kekerasan seksual ini juga sudah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Provinsi Sulsel dan Kabupaten Gowa, baik pendampingan sosial maupun hukum.
"Kami juga tetap mengawal kasus ini," ujar dia.
Baca Juga: Polda Sulsel: Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Hampir Pasti Dipecat
4. Penanganan kasus lebih efektif jika dilakukan dengan kerja sama
Bintang mengatakan upaya penanganan kasus kekerasan akan jauh lebih efektif, dan cepat, jika dilakukan dengan bekerja sama dengan beberapa pihak yang memiliki kewenangan penanganan kasus seperti jajaran aparat penegak hukum.
Apalagi, kata dia, saat ini masyarakat mulai sadar untuk berani melapor jika menjadi korban, dan juga banyak yang mulai sadar bahwa korban harus mendapat perlindungan agar tidak menjadi korban stigma.
"Begitu pula dengan APH (aparat penegak hukum), yang semakin banyak yang berperspektif korban. KemenPPPA siap untuk bekerja sama di antaranya dengan memberikan pelatihan bagi APH agar peka terhadap korban saat korban melapor, termasuk dalam penanganannya,” kata Bintang.