Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi, FPI: Kami Siap Dialog

"Kami siap dan bersedia untuk duduk bersama."

Jakarta, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pondok pesantren ini milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dalam surat somasi yang beredar tertulis terdapat masalah penggunaan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII, Kebun Gunung Mas, seluas 30,91 hektare sejak 2013. Rizieq Shihab disebut menggunakan tanah tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Kami siap dan bersedia untuk duduk bersama atau berdialog secara musyawarah
untuk mencari solusi atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman, dalam surat jawaban somasi yang diterima IDN Times, Minggu (27/12/2020).

1. FPI merasa tuntutan ini tidak tepat sasaran

Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi, FPI: Kami Siap DialogSekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Munarman mengatakan somasi dari PTPN VII ini error in persona. Menurut Munarman, mereka seharusnya mengajukan keberatan pidana atau perdata pada pihak yang menjual tanah pada Rizieq.

"Karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Isu Kapolri Bubarkan FPI, hingga Vendor Bansos Wajib Setor Fee 

2. FPI baru tahu soal HGU PTPN VII saat terima somasi

Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi, FPI: Kami Siap DialogPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kuasa hukum Rizieq juga mengatakan bahwa mereka baru mengetahui keberadaan Surat HGU PTPN VII yakni SHGU No : 299 tertanggal 04 Juli 2008 lewat surat somasi No : SB/I.1/6131/XII/2020, yang dilayangkan pada 18 Desember 2020.

Munarman juga mengatakan bahwa lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah oleh Rizieq telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya.

"Bahwa atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya," ujarnya.

3. PTPN VII diduga sudah menelantarkan lahan selama lebih dari 25 tahun

Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi, FPI: Kami Siap DialogIlustrasi Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkapan layar YouTube Wahyu Prasti)

Munarman juga mengatakan bahwa PTPN VII diduga sudah menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut selama lebih dari 25 tahun dan sudah ada sembilan SHGU PTPN VII yang dibatalkan oleh MA.

"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," ujar Munarman.

4. PTPN VIII memberi waktu tujuh hari untuk mengosongkan tanah di Megamendung

Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi, FPI: Kami Siap DialogSuasana gerbang masuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, nampak tertutup dari aktivitas warga, paska pemakaman lima laskar FPI (IDN Times/Rubiakto)

Perwakilan PTPN VIII, Veny Renbang, mengatakan pihaknya memang melayangkan surat somasi ke Pondok Pesantren Markaz Syariah. Namun, dia mengatakan surat somasi tidak hanya dikirimkan pondok pesantren itu saja.

"Kami mengirimkan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami," kata Veny melalui pesan pendek kepada IDN Times, Rabu (23/12/2020).

Di dalam surat itu, PTPN VIII memberi waktu satu pekan hingga Rabu (30/12/2020) untuk mengosongkan area tanah yang ditempati ponpes tersebut. Berikut isi surat somasi yang ditujukan ke ponpes milik Rizieq Shihab itu:

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.

Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.

Baca Juga: Heboh Ormas FPI Dibubarkan Kapolri, Begini Reaksi Pengacaranya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya