Pilu, Putra Korban Pembunuhan di Minahasa Tangisi Nasib Adik Bayi 

Sedih ibunya meninggal di tangan sang ayah

Intinya Sih...

  • Istri di Desa Temboan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, RL alias Refrain (26).
  • Rekaman tangis anak korban viral di media sosial, menunjukkan kebingungan dan kesedihan anak yang ditinggalkan.
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada keluarga korban.

Jakarta, IDN Times - Seorang istri di Desa Temboan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara  (Sulut) jadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri. Rohinda Tompunu (24) tewas di tangan suaminya RL alias Refrain (26). Bukan hanya itu, mertua RL yakni Jerry Tompunu (48) juga tak luput dari serangan korban hingga akhirnya dirawat di rumah sakit.

Rekaman tangis salah satu putra korban viral di media sosial. Anak yang masih berusia tujuh tahun itu menangis dengan memeluk adiknya yang baru berusia satu bulan. Dia dikelilingi anggota keluarga lainnya dan berupaya ditenangkan. Anak sulung korban menangis menatap adiknya yang masih kecil itu.

“Kenapa ayah libas mama, kenapa gak kakak saja yang dilibas, biar mama rawat adek bayi, kasihan adek masih kecil,” kata dia dalam rekaman video yang tersebar.

Baca Juga: Kemen PPPA Pantau Proses Hukum Suami yang Bunuh Istrinya di Minsel

1. Anak itu menangisi peti jenazah ibunya

Pilu, Putra Korban Pembunuhan di Minahasa Tangisi Nasib Adik Bayi Anak korban pembunuhan di Minahasa Selatan menangisi peti jenazah ibunya (TikTok.com/Cokelat)

Dari rekaman video lainnya, terlihat putra sulung korban juga menangis lemas saat melihat peti jenazah sang ibu digotong keluar rumah. Dia masih terlihat histeris dan lemas menyaksikan peti ibunya. Bersama keluarga besarnya, bocah itu ditenangkan dalam suasana haru di rumah duka.

Dalam kasus ini, Refrain telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melanggar Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

2. Pelaku curiga istrinya selingkuh usai mengigau

Pilu, Putra Korban Pembunuhan di Minahasa Tangisi Nasib Adik Bayi Suami di Minsel potong sang istri hingga tewas (Dok. Polres Minsel)

Kekerasan berujung kematian ini terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WITA. Korban yang tengah tidur dengan anaknya terdengar mengigau. Hal ini yang membuat pelaku curiga istrinya berselingkuh dan menjadi emosi. RF akhirnya mengambil pisau dan melukai istrinya. 

Dari keterangan awal, diketahui aksi penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka RL (Refrain) menggunakan senjata tajam jenis parang. 

“Korban perempuan Rohinda Tompunu mengalami luka potong di bagian kepala dan jari, meninggal dunia di IGD RS Cantia Tompasobaru. Sedangkan korban lelaki Jerry Tompunu mengalami luka potong di bagian lengan tangan kiri, dada dan kepala saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Cantia Tompasobaru,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus.

3. Sudah ada penjangkauan pada dua anak korban

Pilu, Putra Korban Pembunuhan di Minahasa Tangisi Nasib Adik Bayi Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati Seminar Nasional Forum Pengada Layanan 2024 secara daring (youtube.com/Forum Pengada Layanan-FPL)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan mengawal kasus ini. Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)  untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kemen PPPA, kata dia, juga akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan di Polres Minahasa Selatan.

“Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban di Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Oleh karena itu, kami mendukung pihak aparat penegak hukum yang saat ini telah mengamankan terduga pelaku dapat mengusut tuntas kasus tersebut, dan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Ratna, Rabu (8/5/2024).

Ratna menjelaskan, pihaknya lewat tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)  telah berkoordinasi dengan  Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan pendampingan kepada anak korban yang berusia tujuh tahun dan satu bulan.  Penjangkauan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan sang anak. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya