PKB Terima Keputusan MK Tentang Pilpres 2024

Apresiasi semua yang mendukung PKB

Jakarta, IDN Times - Setelah pengumuman Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakam gugatan Pilpres 2024, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengundang semua anggota DPP PKB, dewan Syuro, dan para Kyai yang telah mendukung perjuangan partai dalam pemilihan tersebut.

Rapat digelar secara hybrid untuk memastikan partisipasi dari seluruh pihak, meskipun beberapa Kyai masih belum dapat bergabung secara online.

Dalam rapat tersebut, DPP PKB mengakui beratnya kenyataan politik setelah Keputusan MK. Meskipun sulit, mereka menerima bahwa putusan tersebut merupakan hasil akhir dari proses demokrasi yang dilalui dalam Pilpres 2024.

"Tetapi sepanjang rapat yang kita gelar dari tadi sore sampai baru selesai malam hari ini kami DPP PKB harus mengakui kenyataan berat politik hari ini yang telah diputuskan oleh MK bahwa itulah hasil yang dilalui dalam pilpres ini. Apa hasilnya yaitu ada Keputusan MK yang tentang Pilpres yang bersifat final," kata
Sekjen DPP PKB M Hasanuddin Wahid, di DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.

Cak Imin, kata dia, memberikan laporan tentang tahapan pilpres yang dilakukan sejak awal hingga saat ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada partai.

PKB juga mengucapkan terima kasih kepada hakim MK yang memberikan dissenting opinion, karena hal tersebut dianggap sebagai catatan penting untuk perbaikan demokrasi di masa depan.

Seluruh pihak yang telah mendukung PKB selama Pilpres juga mendapat apresiasi yang tinggi atas komitmen dan kerja keras mereka dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

"Terima kasih atas hakim-hakim MK yang telah memberikan dissenting opinion dengan begitu ini menjadi catatan yang baik buat demokrasi kita ke depan, bahwa kita masih banyak perbaikan-perbaikan pelaksanaan demokrasi kita di masa yang akan datang, ini sebagai catatan yang penting," kata dia.

Baca Juga: Momen Mesra Muhaimin dengan Dasco, Sinyal PKB Gabung Koalisi Prabowo?

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya