Polda Metro Jaya: Kasus Anji dan Hadi Pranoto Masuk Tahap Penyidikan 

Karena bermuatan pelanggaran UU ITE

Jakarta, IDN Times - Polemik kasus Anji dan Hadi Pranoto yang dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, kini sudah berubah status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

"Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

1. Polisi temukan ada pasal yang dilanggar Anji dan Hadi

Polda Metro Jaya: Kasus Anji dan Hadi Pranoto Masuk Tahap Penyidikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan ini. Menurut dia, ada pasal yang dilanggar terlapor yakni Anji dan Hadi.

"Setelah itu, kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan ya. Di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE," katanya.

Baca Juga: BPOM Tidak Pernah Berikan Persetujuan Klaim Obat COVID-19 Hadi Pranoto

2. Polisi akan datangkan ahli bahasa, IT hingga IDI

Polda Metro Jaya: Kasus Anji dan Hadi Pranoto Masuk Tahap Penyidikan Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Penyidik sebelumnya sudah memeriksa dan mengonfirmasi pelapor kasus ini yakni Muannas Alaidid beserta barang bukti yang ada.

Polisi juga memeriksa dua orang saksi dan akan meminta keterangan dari dua saksi yakni ahli bahasa dan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta ahli IT.

"Rencana tindak lanjut kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Kami sudah sampaikan dari kemarin bahwa kami akan memeriksa panggilan pemeriksaan kepada saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi kemudian dari IDI, juga nanti kita akan panggil saksi ahli IT," ujar dia.

3. Dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong dan bermuatan tindak pidana ITE

Polda Metro Jaya: Kasus Anji dan Hadi Pranoto Masuk Tahap Penyidikan Cyber Indonesia melaporkan konten video musisi Anji dan Profesor  ke PHadi Pranoto (Dok. Istimewa(

Diberitakan sebelumnya di IDN Times, musisi Erdian Aji Prohartanto atau Anji dipolisikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020.

Dia dilaporkan sebagai pemilik akun berbagi video YouTube Duniamanji yang mengundang seorang Profesor yakni Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi. Hadi juga turut dilaporkan dalam kasus yang diduga bermuatan berita bohong dan tindak pidana ITE.

Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT P

Baca Juga: Anggota DPR: Hadi Pranoto Menyesatkan Publik, Anji Juga Harus Dihukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya