Polda Metro Jaya: Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi Narkoba

Reza punya hak untuk mengajukan rehab

Jakarta, IDN Times - Penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menerima pengajuan rehabilitasi dari penyanyi Reza Artamevia terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Hingga saat ini Reza masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih jauh.

"Kasus masih berjalan dan saksi-saksi diperiksa, cuma memang belum ada pengajuan rehabilitasinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).

1. Reza punya hak ajukan rehab

Polda Metro Jaya: Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi Narkoba(Penyanyi Reza Artamevia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu) Dok. Polda Metro Jaya

Yusri menjelaskan bahwa Reza memiliki hak untuk mengakukan rehabilitasi. Polisi juga akan menanyakan hal itu pada tersangka terkait pengajuan permohonan rehabilitasi.

"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesment," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Ungkap Alasan Reza Artamevia Gunakan Sabu 

2. Ini prosedur yang harus dilalui Reza jika ajukan rehab

Polda Metro Jaya: Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi Narkoba(Penyanyi Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020)) ANTARA FOTO/ M Risyal Hidayat

Jika nantinya Reza mengajukan permohonan rehabilitasi, Yusri mengatakan bahwa pihaknya akan meminta rekomendasi ke Badan Narkotika Negara (BNN) dan hal itu membutuhkan waktu.

"Asesmennya menunggu enam hari paling cepat, apa memang yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak, kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di pasar jumat sana. Kalau ini kan belum, sampai sekarang belum ada pengajuan," ujar dia.

3. Reza Artamevia terancam hingga 12 tahun bui

Polda Metro Jaya: Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi NarkobaPenyanyi Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Setelah menjalani tes urine, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu terbukti mengonsumsi amfetamin.

"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Reza ditangkap di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara, Kelurahan Bali mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB.

Setelah itu polisi menggeledah kediaman Reza di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, alat isap sabu yakni bong dan korek api.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram," kata dia.

Reza membeli sabu tersebut dengan harga Rp1,2 juta.

Baca Juga: [BREAKING] Reza Artamevia Beli 0,78 Gram Sabu Seharga Rp1,2 Juta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya