Polisi Dalami Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

Dugaan pemerasan ini sudah masuk tahap penyidikan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. 

Salah satu hal yang dilakukan adalah menelusuri beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang viral. Keduanya terlihat berjumpa di sebuah Gelanggang Olahraga (GOR) Bulu tangkis.

“Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 6 Oktober 2023 di ruang gelar Perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda metro Jaya, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).

1. Naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan

Polisi Dalami Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin LimpoDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Polda Metro Jaya juga sudah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Jumat 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade.

Baca Juga: Respons KPK Usai Firli Bahuri Dilaporkan Gegara Syahrul Yasin Limpo

2. Ada temuan unsur pidana

Polisi Dalami Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpoilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polda Metro Jaya mengungkapkan perkara ini dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Hal ini disebut sesuai dengan dugaan temuan unsur tindak pidana korupsi dalam gelar perkara tersebut, yaitu gratifikasi atau pemberian suap.

3. Menerbitkan surat perintah penyidikan

Polisi Dalami Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin LimpoDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Selanjutnya, Polda Metro Jaya juga menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, ini dilakukan untuk melakukan serangkaian penyidikan dan mencari atau mengumpulkan bukti. 

“ Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik,” ujar Ade Safri Simanjuntak

Baca Juga: Viral Jadi Tempat Ketemuan Firli-Syahrul Yasin Limpo, GOR Tangki Tutup

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya