Polisi: Pendiri Khilafatul Muslimin Dibawa ke Jakarta via Jalur Darat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi melakukan penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, tim dari Polda Metro Jaya saat ini tengah memboyong Abdul Qadir Baraja menuju ke Jakarta.
"Saat ini, tim dari Polda sedang bawa pimpinan tertinggi khilafatul menuju Jakarta dan akan kita lakukan pemeriksaan di Polda," kata Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
1. Diperkirakan akan tiba pada Selasa sore
Proses membawa Abdul Qadir Baraja, kata Zulpan, akan memakan waktu beberapa jam. Diperkirakan pendiri Khilafatul Muslimin ini akan tiba pada sore hari di Jakarta lewat perjalanan darat untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Diperkirakan mungkin kurang lebih pukul 02.00 atau 03.00 sore tiba di Polda, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Dia juga belum secara rinci menjelaskan proses penangkapan Abdul Qadir Baraja di Lampung. Menurutnya hal ini akan disampaikan lebih lanjut.
"Tepatnya nanti berapa orang yang ditangkap, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut. Itu dulu ya," katanya.
2. Mantan terpidana terorisme dan pernah ditahan dua kali
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, memberi keterangan terkait penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung. Hengki mengatakan Abdul Qadir adalah mantan napi kasus terorisme dan pernah ditahan dua kali.
"Dia ini napiter, 2 kali ditahan, dan dalam penyidikan kami kelompok ini sangat kontradiktif dan bertentangan dengan Pancasila," kata dia kepada wartawan seperti dikutip dalam video Youtube, Selasa (7/6/2022) pagi.
3. Kegiatan mereka masuk dalam delik perbuatan melawan hukum
Hengki lebih lanjut mengatakan, sejumlah petinggi-petinggi Khilafatul Muslimin memang mengklaim bahwa kegiatan mereka tak bertentangan dengan Pancasila.
"Ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila. Mereka bahkan punya website, Youtube, sebar video ceramah mereka, ada buletin setiap bulan yang diterbitkan dan penerbitnya ada di Sukabumi, ada leaflet," ujar Hengki.
Kemudian usai dianalisis sejumlah ahli, kegiatan mereka masuk dalam delik perbuatan melawan hukum yang bisa memunculkan keonaran.