Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Total ada delapan tersangka

Jakarta, IDN Times - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap tersangka baru, dalam kasus mafia tanah artis Nirina Zubir beserta keluarganya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan tiga tersangka itu adalah MSA, AEO, dan C yang punya peran berbeda dalam kasus ini.

"Di dalam proses persidangan dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru, bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini," kata dia di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Polisi Telusuri Keterlibatan BPN di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

1. Ada satu DPO dalam kasus ini

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubirinstagram.com/nirinazubir_

Endra menjelaskan MSA berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik. Sedangkan, AEO adalah pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Sementara, C berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu.

Dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, kata Endra, juga masih ada satu Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni RAP yang memiliki peran turut membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik.

2. Modus operandi para tersangka

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina ZubirJumpa pers pengungkapan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022) (dok. IDN Times/Istimewa)

Modus operandi kasus ini adalah para tersangka mengalihkan enam sertifikat hak milik, menjadi atas nama diri sendiri dengan memalsukan surat dan akta, serta menggunakan dokumen palsu.

Setelah sertifikat dialihkan, kata Endra, kemudian dialihkan kembali kepada orang lain dan sebagian diagunkan di bank untuk mendapatkan uang atau keuntungan.

Baca Juga: ART Tersangka Mafia Tanah Laporkan Balik Keluarga Nirina Zubir

3. Sebelumnya ada lima tersangka dalam kasus mafia tanah artis

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina ZubirJumpa pers pengungkapan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022) (dok. IDN Times/Istimewa)

Para tersangka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal, yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni RK, E, F, IR, ER yang saat ini sedang dalam proses persidangan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya