Polisi Tangkap 7 Provokator Pemicu Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law

Mereka dijerat dengan pasal berlapis

Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, hingga saat ini telah menangkap tujuh orang yang diduga sebagai aktor penggerak kericuhan atau provokator saat gelombang unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, 8 dan 13 Oktober 2020.

Mereka ditangkap Senin, 19 Oktober 2020, di sejumlah lokasi yang berbeda.

"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo,saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 3 Provokator yang Gerakkan Pelajar untuk Demo

1. Mereka adalah admin akun media sosial dan aplikasi percakapan

Polisi Tangkap 7 Provokator Pemicu Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law

Ferdy menjelaskan, tujuh orang yang diduga provokator itu terdiri dari tiga orang admin WhatsApp Group (WAG) STM se-Jabodetabek, kemudian tiga admin grup Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah pengikut hingga lebih dari 21.000 orang, dan satu admin Instagram @Panjang.Umur.Perlawanan.

Namun, Ferdy belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan tujuh orang tersebut beserta inisial mereka.

2. Terancam dijerat dengan pasal berlapis

Polisi Tangkap 7 Provokator Pemicu Kerusuhan Saat Demo Omnibus LawIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Ketujuh orang itu terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP, dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," kata Ferdy.

3. Sebelumnya tiga orang pemuda sudah diamankan

Polisi Tangkap 7 Provokator Pemicu Kerusuhan Saat Demo Omnibus LawSejumlah mahasiswa membawa poster saat demonstrasi menentang Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Anis Efuzudin)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menangkap tiga dari tujuh orang yang diduga menjadi provokator itu. Ketiganya adalah MLAI (16), WH (16), dan SN (17).

MLAI dan WH berperan sebagai admin grup Facebook "STM se-Jabodetabek" yang memuat sejumlah hasutan untuk para pelajar agar rusuh saat demo berlangsung. Grup Facebook STM se-Jabodetabek memiliki sekitar 20.000 anggota yang tergabung di dalamnya.

Kemudian, peran pemuda berinisial SN adalah sebagai admin akun Instagram @Panjang.Umur.Perlawanan.

Akun tersebut diduga memuat konten hasutan atau provokasi agar pelajar melakukan tindakan kerusuhan.

"Memang mereka ini sudah mengundang untuk membuat kerusuhan, dia provokasi, dia munculkan semua video-video, semua untuk turun ke jalan, semua untuk melakukan perusakan atau kerusuhan," kata Yusri, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Demo Satu Tahun Jokowi, Jawara Banten: Pelaku Anarkis Harus Ditindak

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya