Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Langkat, Usianya Masih 13 Tahun

Sebelumnya video ayah korban viral meminta pelaku ditangkap

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat di bawah komando Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, telah berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, pada Senin (29/01/2024) pukul 05.30 WIB. 

Terduga pelaku yang berinisial F (13) berhasil diamankan di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Sat Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan polisi (kasus) cabul tersebut. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F, walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak," ujar Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, dari akun resmi Istagram polres Langkat, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Viral Isak Tangis Ayah Memohon Kasus Pencabulan Putrinya Ditangani

1. Korban dan pelaku tinggal di daerah yang sama

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Langkat, Usianya Masih 13 TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban kekerasan seksual ini adalah bocah M (7), disebutkan tinggal di daerah yang sama dengan terduga pelaku. Kasus ini telah didelaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 11 Januari 2024.

Rajendra menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, penyidik harus memperoleh bukti yang cukup, termasuk hasil visum.

2. Pelaku F dikenakan pasal persetubuhan anak

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Langkat, Usianya Masih 13 TahunIlustrasi borgol (IDN Times)

Penyidik akan terus menyelidiki kasus ini hingga selesai dan akan mengembangkan setiap keterangan, serta alat bukti yang diperoleh sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terduga pelaku dikenakan dakwaan atas persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. Viral isak tangis ayah korban minta polisi tangkap pelaku

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Langkat, Usianya Masih 13 TahunIsak tangis ayah dari korban pemerkosaan anak di Langkat (instagram.com/lambe_medan)

Sebelumnya, viral rekaman seorang ayah yang menangis meminta keadilan dalam kasus pemerkosaan yang dialami putrinya. Video yang tersebar di Instagram berisi permintaan seorang ayah agar polisi menangani kasus tersebut.

Dilansir akun @medancyber_offiiciall, dalam video dinarasikan bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban pemerkosaan dari dua orang pria.

“Apakah kami orang yang miskin, tidak ditanggapi, kami orang yang tidak mampu, anak saya jadi korban,” kata pria itu dikutip Selasa (30/1/2024).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya