Polisi: Tidak Ada Unsur Balas Dendam dalam Kasus Novel Baswedan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menegaskan tidak ada dendam pribadi antara pelaku penyiraman air keras dengan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan yang menjadi korban.
"Kita tidak pernah mengatakan ada dendam pribadi, kita belum pernah mengatakan itu dari kepolisian," kata Argo dalam jumpa pers Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (31/12).
1. Polisi tidak mau langsung menghakimi
Selanjutnya Argo juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin langsung menghakimi pelaku penyiraman air keras tanpa membuktikan kesalahan pelaku.
"Kemarin garis besarnya penyidik akan menanyakan semua berkaitan kronologis, motif, dan tentunya semua unsur unsur yang diterapkan pada pasal tersebut akan ditanyakan kepada penyidik ke pelaku," kata dia.
2. Ditahan 20 hari sejak Sabtu pekan lalu
Editor’s picks
Kedua Pelaku berinisial RM dan RB sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (28/12).
Argo mengatakan guna dari penahanan ini adalah untuk mencari jawaban dari kedua tersangka.
"Jadi tetap mengali semuanya. Kalau ada perkembangan saksi yang diperiksa. Perlu diperiksa," ujarnya.
3. Pelaku penyiraman Novel lakukan peran masing-masing
Sebelumnya, pelaku penyiraman Novel Baswedan berinisial RM dan RB telah dipindahkan ke Bareskrim Polda Metro pada Sabtu (28/12).
Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksi Persekusi pada Novel Baswedan. RB berperan sebagai penyiram air keras sedangkan RM bertugas menyetir motor.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal usai melakukan ibadah shalat subuh di Masjid Al Ikhsan, Jalan Deposito RT 03/10, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017.
Baca Juga: Polri Tangkap Penyerang Novel Baswedan, Jokowi: Jangan Ribut Dulu