Polri Bakal Bentuk Direktorat Kriminal Siber di Sembilan Polda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan mengatakan Polri bakal mengembangkan Direktorat Siber di sembilan wilayah kepolisian daerah (Polda) di seluruh Indonesia.
Hal ini berkenaan dengan maraknya kasus kejahatan berbasis digital, baik dari sisi keuangan maupun tindak kriminal digital lainnya. Selain itu, penyidik di bidang direktorat siber terbilang terbatas.
"Ke depan, mungkin di Indonesia akan dibentuk di sembilan wilayah (Direktorat siber). Kita melihat wilayah tersebut memang cukup banyak masalah kejahatan-kejahatan siber. Sembilan wilayah akan dibentuk Direktorat," kata dia dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 dengan tema "Melawan kejahatan keuangan berbasis digital" secara daring pada Senin (21/8/2023).
1. Akan ada Direktorat Kriminal Siber sendiri di Polda
Namun, Iwan belum menjelaskan secara detail terkait sembilan wilayah yang dia maksud itu. Nantinya tiap polda akan mempunyai Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Kriminal Siber dan Direktorat Kriminal Umum sendiri.
"Karena sekarang kan masih ada di bawah Direktorat Kriminal Khusus. Berarti nanti setiap polda ada Direktorat Kriminal Khusus sendiri, Kriminal Siber sendiri, dan juga Kriminal Umum. Siber inilah nantinya akan menangani kasus-kasus terkait dengan kejahatan siber," katanya.
Baca Juga: Tips Mobile Banking Aman dari Kejahatan Siber
2. Ada 1.194 praktik investasi ilegal yang telah dihentikan
Kasus kejahatan keuangan digital memang marak terjadi di Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023 ada 1.194 praktik investasi ilegal yang telah dihentikan.
Kemudian, ada 5.450 entitas keuangan ilegal dengan sistem pinjaman online (pinjol) yang dihentikan. Serta ada 251 entitas gadai ilegal yang turut dibasmi OJK. Sehingga total entitas yang telah dihentikan adalah 6.895.
3. Total kerugian imbas investasi ilegal mencapai Rp139,03 triliun
OJK juga mencatat, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2017-2022 mencapai Rp139,03 triliun. Tertinggi adalah pada 2022 yakni mencapai Rp120,78 triliun.
Data OJK juga menunjukkan data pengaduan pinjol ilegal pada Juli 2023 mencapai 530 kasus. Sedangkan kasus investasi ilegal mencapai 23 kasus.
Baca Juga: OJK: Banyak Pinjol Ilegal Sudah Ditutup tapi Buka Lagi