Polri: Sanksi Operasi Yustisi Disesuaikan dengan Perda Tiap Wilayah

Tidak gunakan masker bisa kena berbagai sanksi

Jakarta, IDN Times - Operasi Yustisi resmi digelar mulai hari ini. Operasi ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat, salah satunya adalah menindak orang-orang yang tidak mengenakan masker.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan bahwa operasi yustisi mengacu pada peraturan daerah (perda) di tiap wilayah Indonesia.

"Bahwasannya untuk penerapan operasi yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah (Perda)," kata Awi dalam diskusi virtual bertajuk "Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit" pada Senin (14/9/2020).

1. Wakapolri sudah instruksikan agar perda bisa dibuat pekan ini

Polri: Sanksi Operasi Yustisi Disesuaikan dengan Perda Tiap WilayahKaro Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Humas Mabes Polri)

Awi menjelaskan jika ada daerah yang belum memiliki Perda, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sudah menginstruksikan agar jajarannya berkoordinasi membuat perda dalam waktu sepekan. 

"Sehingga bagi yang belum siap untuk Perda-nya dipersilakan untuk minggu ini melakukan sosialisasi secara masif melakukan kegiatan persuasif simpatik," ujar dia.

Baca Juga: DPR Sepakat Usulan Polri soal Tambahan Anggaran Rp19 Triliun

2. Wilayah yang sudah punya perda bisa langsung berikan sanksi

Polri: Sanksi Operasi Yustisi Disesuaikan dengan Perda Tiap WilayahPSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sedangkan, untuk wilayah yang sudah memiliki Perda sudah bisa memberikan sanksi selama Operasi Yustisi ini dan melakukan kerja sama dengan stake holder terkait.

"Kemudian yang daerah sudah memiliki Perda dipersilakan untuk melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan Perda yang ada," kata Awi

3. Pemberian sanksi langsung di tempat

Polri: Sanksi Operasi Yustisi Disesuaikan dengan Perda Tiap WilayahPengendara sepeda motor melintas di persimpangan Pancoran, Jakarta, Jumat (21/8/2020) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sanksi yang nantinya akan diberikan oleh petugas, kata Awi akan mengacu Insturksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif bahkan pencabutan izin sementara penyelenggaraan usaha. Daerah yang sudah siap dan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, bisa melakukan penindakan sidang secara langsung di tempat.

"Tentunya nanti hakim sendiri yang akan mengetuk keputusannya. Nanti di situ langsung eksekusi, itu yang disampaikan sidang di tempat sehingga bagi masyarakat pelanggar sangat terbantu, tidak harus pergi ke pengadilan," kata dia.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Doni Monardo: Anies Selalu Berkonsultasi dengan Pusat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya