PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Mulai Hari Ini, Buruan Daftar

Dibuka hingga 27 Juni pukul 15.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA resmi dibuka hari ini, Kamis (25/6).

Pendaftaran telah dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga Sabtu, 27 Juni 2020. Sedangkan PPDB jalur lain akan dibuka secara bertahap. Sebelumnya, DKI Jakarta sudah melangsungkan PPDB di jalur afirmasi.

"Pendaftaran dibuka pukul 08.00 pada tanggal 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 ya," demikian keterangan yang ditulis akun Twitter @PPDBDKI1, Kamis.

Baca Juga: DKI Jakarta Kurangi Kuota PPDB Jalur Zonasi 10 Persen, Kenapa?

1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di DKI Jakarta

PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Mulai Hari Ini, Buruan Daftar(ANTARA FOTO/Fauzan)

PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal atau berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Hal itu dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Selain itu, juga sudah tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.

Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi, jika melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan mulai dari usia, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

2. Daya tampung jalur zonasi 40 persen

PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Mulai Hari Ini, Buruan DaftarIDNTimes/Wira Sanjiwani

Untuk PPDB jalur zonasi, pilihan sekolah paling banyak tiga atau peminatan. Kuota untuk PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta kini hanya 40 pesen, dari sebelumnya 50 persen.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, pihaknya memang sengaja mengurangi kuota jalur zonasi untuk menambah kuota jalur prestasi.

"Kalau tadi zonasi kita 50 persen, maka kuota prestasi ini akan semakin berkurang," kata Nahdiana dilansir Antara, Rabu (24/6).

3. Calon siswa yang sudah diterima wajib melaporkan diri dan tak bisa ganti pilihan sekolah

PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Mulai Hari Ini, Buruan DaftarIlustrasi belajar dari rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Calon Peserta Didik Baru yang sudah diterima sementara di sekolah pilihan, selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

Calon Peserta Didik Baru yang diterima, juga wajib lapor ke sekolah pilihan sesuai jadwal melalui situs ppdb.jakarta.go.id. Bagi yang diterima tapi tidak melapor ke PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.

Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.

Baca Juga: Bahas PPDB dengan Disdik DKI, Orangtua Murid Emosi

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya